Konten dari Pengguna

Hak PPPK untuk Pengembangan Kompetensi Maksimal Berapa Jam Pelajaran Setahun?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas hak PPPK untuk pengembangan kompetensi maksimal berapa jam pelajaran setahun. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas hak PPPK untuk pengembangan kompetensi maksimal berapa jam pelajaran setahun. Foto: Pexels

Hak PPPK untuk pengembangan kompetensi maksimal berapa jam pelajaran setahun menjadi pertanyaan yang kerap memantik keingintahuan. Hal ini berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur sipil negara (ASN).

Melalui program pengembangan, setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diharapkan mampu mengoptimalkan keahlian sesuai dengan tuntutan instansi. Oleh karena itu, memahami batasan alokasi waktu pelatihan menjadi poin penting yang diatur secara resmi.

Hak PPPK untuk Pengembangan Kompetensi Maksimal Berapa Jam Pelajaran Setahun?

Ilustrasi memahami hak PPPK untuk pengembangan kompetensi maksimal berapa jam pelajaran setahun. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi tersebut paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Namun, pelaksanaan pengembangan kompetensi dikecualikan bagi PPPK yang bertugas sebagai jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN),” bunyi Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 49 Tahun 2018.

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pembelajaran tersebut dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.

Sistem pembelajaran terintegrasi yang dimaksud adalah pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran pegawai ASN:

  • Terintegrasi dengan pekerjaan.

  • Sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen manajemen ASN.

  • Terhubung dengan pegawai ASN lain lintas instansi pemerintah maupun dengan pihak terkait.

Tahap Pengembangan Kompetensi PPPK

Merujuk pada Pasal 7 Salinan Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pengembangan kompetensi PPPK dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:

1. Perencanaan

Perencanaan pengembangan kompetensi dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang (PyB). Penyusunan perencanaan diselenggarakan melalui inventarisasi, verifikasi, dan validasi terhadap kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.

Inventarisasi yang dimaksud disusun berdasarkan profil PPPK, data hasil penilaian kinerja, kebijakan instansi pemerintah, dan dokumen perencanaan lima tahunan instansi pemerintah.

Profil PPPK yang dibutuhkan terdiri dari data personal, kualifikasi, riwayat pengembangan kompetensi dan hasil penilaian kinerja, hingga informasi kepegawaian lainnya.

Sementara itu, verifikasi merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap dokumen rancangan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi. Untuk validasi, dimaknai sebagai kegiatan pengesahan dokumen kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi PPPK.

2. Pelaksanaan

Bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi PPPK terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan nonklasikal. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah serta mengacu pada dokumen akhir kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.

Jalur pelatihan klasikal dilakukan melalui pelatihan, seminar, konferensi, sarasehan, workshop atau lokakarya, kursus, penataran, bimbingan teknis, dan/atau sosialisasi. Sedangkan pelatihan nonklasikal dilaksanakan melalui kegiatan yang menekankan pada pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.

Adapun jalur pelatihan nonklasikal lebih rinci terdiri dari coaching, mentoring, e-learning, pelatihan jarak jauh (distance learning), belajar mandiri (self-development), dan/atau komunitas belajar (community of practices).

3. Evaluasi

Untuk tahap evaluasi, dilakukan penilaian terhadap kesesuaian antara tahapan perencanaan dengan pelaksanaan. Selain itu, evaluasi mencakup penilaian terhadap kemanfaatan hasil pelaksanaan pengembangan kompetensi dengan peningkatan kinerja PPPK.

PPPK yang dinilai melaksanakan pengembangan kompetensi dan memiliki kinerja sangat baik, dapat dipertimbangkan untuk perpanjangan perjanjian kerja.

Perpanjangan tersebut dimungkinkan sepanjang formasi jabatannya masih tersedia, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan.

“PyB menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi Pengembangan Kompetensi kepada LAN pada triwulan pertama tahun berikutnya,” bunyi Pasal 28 Salinan Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga: PPPK Level Kompetensi 3 Diharapkan Mampu Apa? Ini Penjelasannya

(MDP)