Info Perpanjangan WFH ASN Terbaru yang Perlu Diketahui

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menerapkan pola kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penghematan konsumsi energi sekaligus meningkatkan efisiensi belanja operasional.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang penerapan WFH bagi ASN hingga akhir September 2026. Namun, memasuki bulan baru, muncul pertanyaan mengenai kelanjutan kebijakan tersebut.
Lantas, bagaimana informasi perpanjangan WFH ASN terbaru? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.
Info Perpanjangan WFH ASN Terbaru
Pemerintah mulai menerapkan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perubahan atau penghentian kebijakan WFH bagi ASN.
Sementara itu, pada surat edaran tidak mencantumkan batas waktu pemberlakuan WFH. Dengan demikian, ketentuan dalam surat edaran tersebut masih menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
ASN dapat melaksanakan WFH satu hari dalam sepekan, dengan pengaturan teknis yang disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Pelaksanaan WFH selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan instansi dengan tetap memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kebijakan WFH sebelumnya diperpanjang setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya selama dua bulan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, perpanjangan WFH merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan mampu merespons perubahan di tingkat nasional, regional, maupun global.
"Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Qodari Rabu (5/8) dikutip dari Antara.
Menurutnya, kebijakan WFH bukan semata memindahkan lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil.
Ketentuan WFH bagi ASN
Penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel bagi ASN. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Sementara itu, mekanisme WFH satu hari dalam sepekan secara khusus diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Berikut beberapa ketentuan utama WFH ASN:
1. Jadwal kerja
ASN melaksanakan work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, sedangkan WFH dilaksanakan pada Jumat.
2. Pengaturan Teknis
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi mengatur proporsi ASN yang bekerja dari kantor maupun dari rumah serta mekanisme pelaksanaan tugas sesuai karakteristik pekerjaan, jenis layanan pemerintahan, dan target kinerja individu, unit kerja, serta organisasi.
3. Sektor yang Dikecualikan
Unit atau sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat dikecualikan dari penerapan WFH atau tetap beroperasi penuh setiap hari, antara lain:
Layanan kesehatan
Layanan perdagangan
Layanan transportasi
Layanan administrasi kependudukan
Layanan yang berkaitan dengan kedaruratan dan kesiapsiagaan.
Baca Juga: Apa Saja Pilar Penerapan Disiplin ASN? Ini Dasar Hukumnya
(SA)
