Konten dari Pengguna

Apa Saja Pilar Penerapan Disiplin ASN? Ini Dasar Hukumnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas apa saja pilar penerapan disiplin ASN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas apa saja pilar penerapan disiplin ASN. Foto: Pexels

Mengetahui apa saja pilar penerapan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi informasi yang sangat penting bagi seluruh pegawai pemerintah. Memahami prinsip ini berfungsi sebagai panduan untuk menjaga integritas dan profesionalisme kerja di lingkungan instansi.

Di sisi lain, penegakan aturan aparatur negara ini diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, mengenali standar perilaku yang berlaku akan memudahkan setiap aparatur dalam terhindar dari potensi pelanggaran kedisiplinan.

Apa Saja Pilar Penerapan Disiplin ASN?

Ilustrasi memahami apa saja pilar penerapan disiplin ASN. Foto: Unsplash

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), disiplin didefinisikan sebagai kemampuan aparatur dalam melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Adapun rincian kewajiban dan larangan yang dimaksud, meliputi:

1. Kewajiban

  • Senantiasa setia dan memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), beserta jajaran pemerintahan yang sah.

  • Berperan aktif merawat kerukunan dan keutuhan bangsa.

  • Menjalankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah.

  • Patuh terhadap seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

  • Menunaikan kewajiban kedinasan diikuti dengan ketulusan, kejujuran, kesadaran mendalam, dan rasa tanggung jawab penuh.

  • Menampilkan keteladanan dan integritas moral yang tinggi melalui tutur kata, sikap, perbuatan, dan tindak-tanduk, baik saat berdinas maupun di luar jam kerja.

  • Menjaga kerahasiaan informasi kantor dan hanya membagikannya secara terbatas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

  • Siap sedia ditugaskan ke seluruh penjuru wilayah NKRI.

  • Wajib hadir dan melafalkan sumpah atau janji PNS.

  • Wajib hadir dan melafalkan sumpah atau janji jabatan.

  • Menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan tertentu.

  • Segera menyampaikan laporan kepada atasan bila mendapati indikasi ancaman bagi keamanan negara atau potensi kerugian pada keuangan negara.

  • Melaporkan rincian aset dan kekayaan pribadi kepada instansi berwenang sesuai dengan regulasi hukum.

  • Memenuhi kewajiban masuk kantor dan menaati aturan jam kerja yang ditetapkan.

  • Memanfaatkan maupun merawat fasilitas dan barang milik negara secara optimal.

  • Memberikan ruang seluas-luasnya bagi bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi.

  • Menolak segala bentuk gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan dengan tugas jabatan, di luar penghasilan sah yang diatur oleh undang-undang.

2. Larangan

Sementara itu, aspek larangan dalam penerapan disiplin ASN mencakup:

  • Menyalahgunakan wewenang jabatan.

  • Bertindak sebagai perantara demi meraup keuntungan pribadi maupun pihak lain dengan memanfaatkan otoritas individu lain yang berpotensi memicu benturan kepentingan dengan jabatannya.

  • Terdaftar sebagai pegawai atau mengabdi kepada negara asing.

  • Mengambil pekerjaan pada badan atau institusi internasional tanpa mengantongi izin maupun tanpa penugasan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

  • Berkarier di perusahaan asing, lembaga konsultan asing, atau organisasi nonpemerintah asing, kecuali atas penugasan dari PPK.

  • Memiliki, memperjualbelikan, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan aset negara, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, arsip penting, dan surat berharga secara melawan hukum.

  • Melakukan penarikan pungutan liar di luar aturan yang berlaku.

  • Menjalankan aktivitas yang mendatangkan kerugian bagi keuangan atau kepentingan negara.

  • Bersikap sewenang-wenang terhadap rekan kerja atau staf bawahan.

  • Sengaja merintangi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.

  • Menerima pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan posisi dan/atau pekerjaan dinas.

  • Melayangkan permintaan fasilitas atau sesuatu hal yang berhubungan dengan jabatannya.

  • Melakukan perbuatan atau bersikap pasif, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang menerima layanan publik.

  • Memberikan sokongan atau afiliasi politik kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui bentuk:

    1. Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.

    2. Berpartisipasi sebagai peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai politik (parpol) maupun atribut PNS.

    3. Hadir sebagai peserta kampanye sambil menggerakkan ASN lainnya.

    4. Ikut berkampanye dengan memanfaatkan fasilitas milik negara.

    5. Menerbitkan keputusan dan/atau kebijakan yang berpihak untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan kontestan sebelum, sepanjang, hingga pascaperiode kampanye.

    6. Menyelenggarakan agenda yang mengindikasikan keberpihakan terhadap kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum, sepanjang, hingga pascaperiode kampanye, yang mencakup rapat koordinasi, ajakan, imbauan, seruan, atau distribusi barang kepada sesama PNS di lingkup kerjanya, kerabat keluarga, dan masyarakat umum.

    7. Menyerahkan lembar dukungan yang dilampirkan bersama salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca Juga: Keberatan Diajukan oleh Pegawai ASN kepada Siapa? Cek Ketentuannya

(MDP)