Konten dari Pengguna

Keberatan Diajukan oleh Pegawai ASN kepada Siapa? Cek Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas keberatan diajukan oleh pegawai ASN kepada siapa. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas keberatan diajukan oleh pegawai ASN kepada siapa. Foto: Unsplash

Informasi terkait prosedur keberatan diajukan oleh pegawai ASN kepada siapa, sangat penting untuk diketahui oleh aparatur negara yang menghadapi masalah administrasi. Memahami alur penyelesaian sengketa ini akan memudahkan dalam menempuh jalur birokrasi.

Rincian teknis mengenai pihak yang berwenang menerima aduan tersebut diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, para pegawai diimbau untuk mempelajari pedoman kepegawaian agar tidak salah langkah dalam menyampaikan laporan.

Keberatan Diajukan oleh Pegawai ASN kepada Siapa?

Ilustrasi memahami keberatan diajukan oleh pegawai ASN kepada siapa. Foto: Pexels

Keberatan merupakan langkah administrasi yang diambil oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), karena tidak puas terhadap keputusan pejabat atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ketidakpuasan itu dikecualikan untuk masalah pemberhentian kerja sebagai pegawai.

Rasa kecewa terhadap keputusan pejabat dapat disampaikan kepada atasan pejabat yang bersangkutan. Sementara itu, sikap tidak puas terhadap kebijakan PPK selain soal pemutusan hubungan kerja (PHK), harus diajukan kepada PPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Syarat Mengajukan Keberatan oleh Pegawai ASN

Penyampaian keberatan oleh pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Dilakukan secara tertulis dengan memuat alasan keberatan beserta data pendukung.

  • Disampaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan keberatan diterima oleh ASN.

“Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 79 Tahun 2021.

Cara Penyelesaian Keberatan Pegawai ASN

Berikut ini prosedur resmi bagi pegawai ASN untuk menempuh upaya administratif berupa keberatan atas keputusan kepegawaian yang diterbitkan:

1. Aduan Pegawai ASN

Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis oleh PNS atau PPPK dengan memuat alasan yang disertai data pendukung.

Dokumen tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak keputusan yang diajukan keberatan diterima.

2. Keputusan PPK

PPK wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 21 hari kerja terhitung sejak diterimanya keberatan. Jika diperlukan, maka PPK berwenang memanggil atau meminta keterangan dari ASN yang bersangkutan maupun pihak lain.

3. Keputusan Atasan Pejabat

Untuk keberatan atas keputusan pejabat selain PPK, diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat dengan tembusan yang disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan. Atasan pejabat kemudian wajib mengambil keputusan dalam jangka waktu 21 hari kerja.

4. Laporan ke PTUN

Apabila dalam waktu lebih dari 21 hari kerja PPK atau atasan pejabat tidak mengambil keputusan, maka ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Upaya hukum ke PTUN juga dapat ditempuh ketika ASN merasa tidak puas terhadap keputusan akhir yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bagaimana Perubahan Ekspektasi Milenial dan Gen Z terhadap Status ASN?

(MDP)