Konten dari Pengguna

Jadwal Pengumuman Padat Karya DLH DKI Jakarta dan Tahapan Seleksinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas jadwal pengumuman Padat Karya DLH DKI Jakarta. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas jadwal pengumuman Padat Karya DLH DKI Jakarta. Foto: Pexels

Memahami jadwal pengumuman Padat Karya DLH DKI Jakarta sangat penting untuk dilakukan oleh setiap peserta yang telah mengikuti pendaftaran. Tahap registrasi lowongan kerja ini sendiri telah berlangsung pada Jumat-Minggu, 23-25 Oktober 2026 lalu.

Dengan mencermati rincian tahapan dan jadwal penetapan hasil tersebut, setiap kandidat bisa membekali diri guna mengikuti seleksi selanjutnya. Langkah antisipasi ini akan memudahkan kandidat mengikuti rangkaian seleksi dengan lebih tenang dan terencana.

Jadwal Pengumuman Padat Karya DLH DKI Jakarta

Ilustrasi memahami jadwal pengumuman Padat Karya DLH DKI Jakarta. Foto: Pexels

Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta, lowongan kerja padat karya di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyediakan total 264 formasi. Pekerja nantinya akan ditempatkan di wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

Dari 264 lowongan tersebut, terdapat 139 petugas pemilah sampah organik dan anorganik, 100 petugas pengangkat sampah, serta 25 tenaga pendukung atau helper Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant.

Selesai menjalani tahapan pendaftaran, rincian nama pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi bakal dipublikasikan secara resmi. Hasil seleksi tersebut akan disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Tahapan Seleksi Padat Karya DLH DKI Jakarta

Berikut ini merupakan lini masa atau timeline seleksi program padat karya penanganan sampah di lingkungan DLH DKI Jakarta:

  • Jumat-Minggu, 23-25 Oktober 2026: masa penerimaan dokumen persyaratan bagi para pendaftar diresmikan secara terbuka.

  • Senin-Selasa, 26-27 Oktober 2026: pihak panitia menyelenggarakan pemanggilan dan juga pemeriksaan keabsahan berkas para calon peserta.

  • Rabu, 28 Oktober 2026: kelompok penilai menjalankan peninjauan secara menyeluruh atas pencocokan data yang telah masuk.

  • Kamis, 29 Oktober 2026: penyampaian pengumuman nama-nama kandidat yang dinyatakan lolos seleksi dipublikasikan.

  • Jumat, 30 Oktober 2026: pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bersama seluruh pihak terkait.

Cara Cek Pengumuman Padat Karya DLH DKI Jakarta

Adapun langkah-langkah untuk melihat hasil seleksi tenaga kerja padat karya DLH DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Akses Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Buka halaman resmi program padat karya Pemprov DKI Jakarta via jakarta.go.id/padat-karya sesuai agenda pengumuman yang telah ditetapkan. Peninjauan halaman ini dapat dilakukan menggunakan peramban (browser) pada ponsel pintar maupun komputer.

2. Pilih Pengumuman

Temukan bagian navigasi utama pada halaman awal situs web tersebut. Tekan pilihan "Pengumuman" yang terletak persis di samping menu "Pendaftaran" untuk melihat daftar informasi terbaru.

3. Unduh Hasil Seleksi

Cari nama posisi lowongan pekerjaan yang telah didaftarkan sebelumnya pada daftar yang tersedia. Setelah menemukan posisi tersebut, klik tombol "Download Pengumuman" guna melihat nama-nama peserta yang lolos.

Berapa Gaji Padat Karya DLH DKI Jakarta?

Kandidat yang dinyatakan diterima seleksi bakal memperoleh bayaran senilai Rp174.748 untuk tiap hari kerja. Para pekerja tersebut akan menjalankan tugas selama 20 hari per bulan, sehingga besaran bayaran bersih yang didapatkan mencapai Rp3.494.960 per bulan.

Adapun tenaga kerja program padat karya DKI Jakarta diikat kontrak perjanjian kerja selama rentang waktu 2 bulan. Periode pelaksanaan tugas tersebut dimulai sejak bulan November hingga berakhir pada bulan Desember tahun 2026.

Baca Juga: Apa itu Listing Gaji DKI Jakarta? Berikut Pengertian dan Dasar Hukumnya

(MDP)