KJP Bulan Oktober 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang jadwal penyaluran, banyak penerima ingin mengetahui dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) bulan Oktober 2026 kapan cair. KJP merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada peserta didik yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta ketentuan lain yang berlaku.
Dana KJP disalurkan setiap bulan dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Bantuan ini mencakup dana personal serta tambahan biaya SPP bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta.
KJP Bulan Oktober 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op, jadwal pencairan KJP bulan Oktober 2026 Gelombang I dilakukan mulai 5 Oktober 2026.
Dana KJP akan ditransfer langsung ke rekening Bank Jakarta milik masing-masing peserta didik sesuai jadwal pencairan. Sementara itu, bagi penerima baru, pencairan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai, mulai dari pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Besaran Bantuan KJP sesuai Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan KJP yang diterima setiap bulan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Bantuan diberikan kepada peserta didik mulai dari jenjang SD/SDLB/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Komponen bantuan terdiri atas dana personal dan tambahan SPP bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta. Dari dana personal tersebut, maksimal Rp100.000 dapat digunakan secara tunai setiap bulan, sedangkan sisanya digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Berikut rincian nominal KJP:
SD/SDLB/MI: dana personal Rp250.000, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000
SMP/SMPLB/MTS: dana personal Rp300.000, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000
SMA/SMALB/MA: dana personal Rp420.000, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000
SMK: dana personal Rp450.000, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): dana personal Rp300.000
Cara Cek Status Penerima KJP
Status penerima maupun pencairan KJP Plus dapat dicek secara daring melalui portal KJP dengan menggunakan NIK peserta didik. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Portal JakEdu
Buka laman Portal JakEdu di https://edu.jakarta.go.id/kjp-portal melalui peramban masing-masing. Portal yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut menyediakan layanan untuk memeriksa data bantuan pendidikan.
2. Pilih Menu Cek Penetapan
Pada halaman utama, pilih menu Cek Penetapan, kemudian pilih layanan KJP.
3. Masukan Data
Masukkan NIK peserta didik, lalu pilih tahap pencairan yang ingin diperiksa. Setelah itu, klik tombol Cek Sekarang.
4. Periksa Hasil
Sistem akan menampilkan status penetapan penerima KJP Plus. Jika peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima, dana akan disalurkan sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan secara bertahap.
Baca Juga: Registrasi Ulang Bansos 2027 di Perlinsos Digital, Begini Cara Daftarnya
(SA)
