Registrasi Ulang Bansos 2027 di Perlinsos Digital, Begini Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah mendorong masyarakat melakukan registrasi ulang penerima bansos melalui Perlinsos Digital yang ditargetkan mulai digunakan pada awal 2027.
Langkah ini dilakukan untuk memperbarui data penerima agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan diri sendiri atau anggota keluarga sebagai calon penerima bantuan. Masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Registrasi ulang bansos ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Registrasi Ulang Bansos 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, registrasi ulang bansos melalui Perlinsos Digital dilakukan untuk memutakhirkan sekaligus memverifikasi data penerima agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
“Dengan adanya registrasi ulang ini, kita akan mendapatkan data valid penerima bansos. Kita lebih mengetahui profil penerima bansos dibanding sebelum-sebelumnya,” kata Gus Ipul saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemensos, Rabu (30/9) dikutip dari kumparanNEWS.
Namun, registrasi ulang tersebut tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos. Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi data serta persyaratan yang berlaku.
Proses verifikasi mencakup sejumlah informasi, mulai dari nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, foto wajah, hingga informasi aset.
Pemerintah akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, pengenalan wajah, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Informasi dari berbagai sumber tersebut nantinya menjadi dasar dalam menilai kelayakan penerima bansos.
“Dengan data yang sudah terintegrasi ini, maka web atau layanan digital yang disajikan nanti bisa menjawab secara langsung jika ada masyarakat yang mengajukan untuk memperoleh bansos,” jelas Gus Ipul.
Sementara itu, mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), layanan Perlinsos Digital hingga saat ini telah menjangkau sekitar 5,5 juta pendaftar.
Pemerintah menargetkan jumlah tersebut mencapai 48 juta pendaftar pada akhir 2026 melalui perluasan sosialisasi serta pelibatan instansi pemerintah dan masyarakat.
Cara Registrasi Ulang Bansos 2027
Masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui portal Perlinsos Digital.
Bagi warga yang membutuhkan pendampingan, pemerintah melibatkan pendamping PKH, pengurus RT/RW, pemerintah daerah, serta masyarakat melalui gerakan #PeduliTetangga dengan menjadi Agen Perlinsos. Berikut langkah-langkah registrasi bansos:
1. Akses Portal Perlinsos
Portal Perlinsos dapat diakses melalui peramban pada ponsel, tablet, maupun komputer di laman https://perlinsos.kemensos.go.id/.
2. Pilih opsi “Masuk Dengan IKD”
Pengguna perlu masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memastikan keaslian identitas. IKD merupakan KTP digital yang terintegrasi dengan layanan resmi Dukcapil.
Jika belum memiliki IKD, unduh aplikasi IKD lalu lakukan pendaftaran sesuai petunjuk sistem. Setelah itu, kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi IKD.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
Setelah masuk menggunakan IKD, sistem akan mengarahkan pengguna ke proses autentikasi. Ikuti tahapan verifikasi biometrik wajah sesuai instruksi yang muncul. Agar proses berjalan lancar, pastikan:
Wajah terlihat jelas tanpa penutup.
Kamera dalam kondisi bersih.
Pencahayaan cukup.
Koneksi internet stabil.
4. Masuk ke Halaman Utama Portal Perlinsos
Pengguna yang berhasil melakukan verifikasi akan diarahkan ke halaman utama Portal Perlinsos.
5. Pilih Jenis Bantuan
Selanjutnya pilih Menu “Daftar Program”. Pada tahap ini, pengguna dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yaitu PKH dan BPNT.
6. Periksa Kesesuaian Data Diri
Periksa kembali seluruh data yang tercantum sebelum mengirim pengajuan.
7. Isi Nomor Pelanggan PLN
Masukkan nomor pelanggan PLN sebanyak 12 digit. Pastikan nomor yang dimasukkan merupakan nomor pelanggan, bukan nomor meteran.
7. Kirim Pengajuan dan Cek Hasilnya
Setelah seluruh informasi dipastikan benar, setujui ketentuan penggunaan data kemudian kirim pengajuan. Pengajuan akan melalui proses verifikasi untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Pengguna dapat memantau status pendaftaran melalui menu "Program Bantuan Anda" pada Portal Perlinsos. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, bantuan akan disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Baca Juga: Apa Arti Aktif DTSEN? Ini Penjelasannya
(SA)
