Listing Gaji ke-13, Komponen, Besaran, hingga Rincian Penerimanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai listing gaji ke-13 yang memuat daftar lengkap hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi ulasan yang banyak dicari. Tambahan penghasilan tahunan ini dicairkan langsung ke rekening sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Melalui daftar rincian tersebut, para pegawai bisa melihat dengan jelas komponen dan estimasi nominal yang akan diterima. Oleh karena itu, penting untuk menyimak seluruh detailnya agar tidak melewatkan informasi hak kesejahteraan.
Listing Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, komponen gaji ke-13 dibedakan atas sumber pembiayaannya, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. Bersumber dari APBN
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:
Gaji pokok (gapok)
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
2. Bersumber dari APBD
Gapok
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan
Selain dibedakan atas sumber pembiayaannya, terdapat pula ketentuan komponen gaji ke-13 bagi guru dan dosen hingga berbagai aparatur negara lainnya. Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan rincian penerima gaji ke-13 berdasarkan penggolongan status kepegawaian dan hak kepesertaan yang sah. Berikut adalah daftar lengkap rincian penerima manfaat yang berhak mendapatkan alokasi dana tersebut:
1. Aparatur Negara
Kategori ini diisi oleh pegawai aktif yang bekerja di instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aparatur negara yang termasuk di dalamnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.
Selain pegawai tetap, aparatur negara juga mencakup wakil menteri, staf khusus kementerian, hakim ad hoc, hingga pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) juga masuk dalam kelompok ini.
2. Pensiunan
Kategori pensiunan diperuntukkan bagi mantan aparatur negara yang telah purnatugas dan memperoleh hak berupa manfaat pensiun bulanan dari negara.
Golongan penerimanya mencakup para pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Bagi pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri, cakupan ini juga secara sah menyertakan para penerima tunjangan yang bersifat pensiun serta penerima tunjangan pokok.
3. Penerima Pensiun
Penerima pensiun ditujukan khusus bagi ahli waris sah yang ditunjuk untuk menerima manfaat pensiun setelah aparatur negara atau pensiunan yang bersangkutan meninggal dunia.
Daftar penerimanya mencakup janda, duda, atau anak dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang gugur, tewas, atau meninggal dunia.
Hak serupa juga diberikan kepada orang tua dari PNS atau pejabat negara yang tewas dalam tugas, dengan catatan almarhum tidak meninggalkan istri, suami, ataupun anak.
4. Penerima Tunjangan
Golongan penerima tunjangan memuat warga negara yang memperoleh penghargaan atau penghormatan resmi dari negara berupa pemberian dana tunjangan bulanan.
Beberapa di antaranya adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIL (Koninklijk Nederlands-Indisch Leger), dan penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Cakupan penerima tunjangan mencakup pula janda/duda dari penerima tunjangan tersebut, penerima tunjangan cacat bagi aparatur negara, hingga ahli waris yang berhak atas tunjangan tambahan penghasilan berupa gaji atau pensiun terusan.
Besaran Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda pada masing-masing jabatan. Sebagai referensi, berikut daftar gapok PNS golongan I-IV dengan masa kerja golongan (MKG) 0-33 tahun berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
1. Golongan I
Golongan I/a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
Golongan I/b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
Golongan I/c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
Golongan I/d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
2. Golongan II
Golongan II/a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
Golongan II/b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
Golongan II/c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
Golongan II/d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
3. Golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
Golongan III/d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
4. Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Demikian informasi mengenai listing gaji ke-13, mulai dari komponen, besaran, hingga penerimanya. Pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah guna memastikan kelancaran proses pencairan dana tambahan penghasilan ini.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
(MDP)
