Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan selalu menjadi perhatian saat memasuki pertengahan tahun.
Pasalnya, tambahan penghasilan tahunan tersebut kerap kali dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk menambah motivasi dan kesejahteraan para abdi negara serta memicu pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, tambahan penghasilan yang dicairkan satu kali dalam setahun ini berperan sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal pemberian gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Siapa yang Dapat Gaji ke-13 ASN?
Berdasarkan Pasal 2 pada beleid yang sama, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun, pemberian penghargaan ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun aparatur negara terdiri atas PNS dan calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Komponen gaji ke-13 dibedakan atas sumber pendanaannya, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pemberian gaji ke-13 menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut rincian komponen gaji ke-13:
1. Bersumber dari APBN
Gaji pokok (gapok).
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja (tukin).
2. Bersumber dari APBD
Gapok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan pendapatan paling banyak 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Lebih lanjut, Pasal 13 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak termasuk insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan khusus bagi guru dan dosen; serta tunjangan khusus Provinsi Papua.
Gaji ke-13 juga tidak termasuk tunjangan khusus bagi dokter di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan; tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; serta tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Berikutnya, tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; serta tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.
Demikian informasi mengenai jadwal pemberian gaji ke-13 ASN dan pensiunan. Kebijakan tambahan penghasilan tahunan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Faktanya
(MDP)
