Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Faktanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kerap kali mengundang simpang siur. Hal ini pun membuat para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus mencari kepastian informasi terkait kebenaran kabar tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah memercayai informasi yang beredar di media sosial. Sikap bijak dan selektif dalam menyaring informasi sangatlah penting agar purnatugas abdi negara terhindar dari disinformasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan penyesuaian hak pensiun.
Lantas, apakah benar ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026?
Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026?
Sebelumnya, beredar kabar mengenai rapelan atau kenaikan gaji pensiunan PNS. Namun, PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan program jaminan sosial, Tabungan Hari Tua (THT), dan dana pensiun bagi ASN, membantah hal itu.
“Sobat Taspen! Katanya ada rapelan gaji dari Taspen, bener nggak sih? Faktanya, informasi ini nggak benar alias HOAX! Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis Taspen melalui akun Instagram @taspen pada Selasa, 14 April 2026.
Taspen menyatakan bahwa kabar terkait kenaikan gaji pensiunan PNS merupakan informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Taspen menyebut hingga kini belum ada regulasi yang mengatur penambahan gaji bagi pensiunan PNS.
“Yuk, jangan mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya. Selalu cek informasi di kanal resmi Taspen, ya,” kata Taspen.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Adapun gaji pensiunan PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji tersebut berlaku mulai Maret 2024.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka besaran gaji pensiunan PNS yang mengalami kenaikan pokok 12 persen sejak Maret 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128.
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264.
Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184.
Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688.
2. Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824.
Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776.
Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656.
Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800.
3. Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576.
Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104.
Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016.
Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536.
4. Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000.
Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744.
Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880.
Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856.
Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008.
Demikian penjelasan mengenai apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2026.
Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan kabar terkini yang disampaikan Taspen atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar terhindar dari misinformasi yang menyesatkan dan merugikan.
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2026? Ini Informasinya
(MDP)
