Konten dari Pengguna

PTKP 2027 Direncanakan Naik, Simak Rencana Pemerintah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan skenario perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027.

Kebijakan tersebut nantinya dapat memengaruhi batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak sekaligus perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara rinci besaran kenaikan yang sedang dipertimbangkan. Jika terealisasi, perubahan tersebut akan menjadi penyesuaian pertama terhadap besaran PTKP sejak 2016.

Adapun ketentuan PTKP saat ini masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dalam aturan tersebut, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Rencana Kenaikan PTKP 2027

Ilustrasi rencana kenaikan PTKP 2027. Foto: Shutterstock

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, skenario penyesuaian PTKP telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Pembahasan berikutnya akan dilakukan melalui forum bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kalau saya belum disuruh (menghitung). Tetapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah siap,” kata Bimo di Hotel Rancamaya Bogor, Kamis (1/10) dikutip dari kumparanBISNIS.

Meski skenario penyesuaian PTKP telah diserahkan kepada DJSEF, Bimo belum dapat mengungkapkan besaran yang sedang dipertimbangkan pemerintah.

Sementara itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam rencana perubahan PTKP 2027 di antaranya sebagai berikut:

1. Mempertimbangkan Kelompok Penghasilan

Salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penyusunan skenario penyesuaian PTKP adalah kontribusi wajib pajak berdasarkan kelompok atau desil penghasilan. Bimo menjelaskan sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menerapkan tarif progresif.

Karena itu, kontribusi wajib pajak berbeda pada setiap kelompok penghasilan. Wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi memberikan kontribusi penerimaan pajak yang lebih besar.

Sebaliknya, kontribusi pajak dari kelompok wajib pajak berpenghasilan rendah relatif kecil. Menurut Bimo, kondisi tersebut menjadi salah satu ruang yang dapat dipertimbangkan pemerintah jika PTKP nantinya dinaikkan.

2. Penguatan Sistem Coretax

Selain kelompok penghasilan, penguatan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Menurut Bimo, sistem tersebut dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui administrasi yang lebih terintegrasi, termasuk pemanfaatan data dengan mekanisme pre-populated.

Dengan administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, Bimo menilai DJP tidak perlu terlalu mengkhawatirkan dampak terhadap penerimaan apabila pemerintah memutuskan menaikkan PTKP.

“Jadi sebenarnya kita nggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) juga ya enggak apa-apa juga,” kata Bimo.

Meski demikian, penyesuaian PTKP tetap akan berdampak terhadap penerimaan pajak. Karena itu, pemerintah perlu menghitung konsekuensi kebijakan tersebut dan menyiapkan basis pajak baru.

3. Penyesuaian PTKP dengan Inflasi

Pertimbangan lain datang dari tingkat inflasi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah turut menghitung kemungkinan penyesuaian PTKP berdasarkan perkembangan inflasi. Pembahasan mengenai kebijakan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.

“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).

Baca Juga: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Batas Maksimal Upah

(SA)