Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Batas Maksimal Upah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan 2026 mengatur kenaikan batas maksimal upah yang menjadi dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun (JP).
Penyesuaian ini perlu diperhatikan oleh pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tertinggi tersebut.
Kenaikan plafon Jaminan Pensiun turut memengaruhi dasar perhitungan iuran yang dipotong dari gaji bulanan pekerja.
Jika upah melebihi angka yang ditetapkan, perhitungan iuran tetap menggunakan nilai maksimal tersebut. Sementara itu, persentase iuran program tidak mengalami perubahan.
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2026
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun naik dari Rp10.547.400 menjadi Rp11.086.300 per bulan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Penyesuaian batas maksimal upah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk menyesuaikan batas maksimal upah setiap tahun.
Besaran batas maksimal upah ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun sebelumnya yang dirilis secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat PDB Indonesia pada 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen, yang turut menjadi acuan dalam penetapan batas maksimal upah.
Dengan adanya perubahan batas maksimal upah tersebut, berikut ketentuan serta contoh perhitungan iuran Jaminan Pensiun tahun 2026:
1. Besaran Iuran Jaminan Pensiun
Pembiayaan program Jaminan Pensiun berasal dari kontribusi bersama antara pekerja dan pemberi kerja. Total iuran JP tetap sebesar 3 persen dari upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan, dengan pembagian sebagai berikut:
2 persen ditanggung oleh pemberi kerja
1 persen ditanggung oleh pekerja
2. Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun
Kenaikan plafon membuat dasar perhitungan iuran JP berubah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp11.086.300 per bulan.
Dalam kondisi tersebut, iuran tidak dihitung berdasarkan seluruh gaji dalam sebulan, melainkan menggunakan batas maksimal upah yang telah ditetapkan.
Misalnya, seorang pekerja memiliki gaji Rp15.000.000 per bulan. Karena jumlah tersebut melebihi batas maksimal, dasar perhitungan iuran JP menggunakan plafon Rp11.086.300. Perhitungannya sebagai berikut:
Iuran pemberi kerja: 2 persen × Rp11.086.300 = Rp221.726
Iuran pekerja: 1 persen × Rp11.086.300 = Rp110.863
Dengan demikian, total iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp332.589.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami perubahan pada 2026 dengan persentase iuran berbeda untuk setiap program. Mengutip informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran yang berlaku bagi peserta Penerima Upah:
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): peserta membayar 2 persen dari upah sebulan, sedangkan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Besarannya disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan, yakni berkisar 0,10 persen hingga 1,60 persen.
Iuran Jaminan Kematian (JKM): iuran sepenuhnya ditanggung perusahaan sebesar 0,3 persen dari upah peserta.
Iuran Jaminan Pensiun (JP): peserta membayar 1 persen dari upah sebulan, sedangkan perusahaan membayar 2 persen dengan dasar perhitungan iuran dibatasi maksimal Rp11.086.300 per bulan.
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): iuran berasal dari tanggung jawab Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dari upah peserta serta rekomposisi iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya sebesar 0,14 persen dari upah peserta.
Baca Juga: Aturan Saham Minimum Terbaru yang Diterapkan BEI
(SA)
