Aturan Saham Minimum Terbaru yang Diterapkan BEI

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan baru terkait batas harga minimum saham. Mulai perdagangan Senin (28/9), batas harga terendah efek bersifat ekuitas di pasar reguler serta pasar tunai yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar kini diturunkan menjadi Rp1 per lembar.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh saham yang tercatat di BEI. Dengan perubahan tersebut, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 memiliki ruang untuk bergerak hingga hingga Rp1 sesuai dengan mekanisme permintaan serta penawaran di pasar.
Meski begitu, perubahan batas harga minimum tidak berarti seluruh saham yang berada di level Rp50 otomatis turun menjadi Rp1. Harga saham tetap terbentuk dari transaksi antara penjual serta pembeli sesuai kondisi pasar.
Aturan Saham Minimum BEI
BEI resmi menurunkan batas harga terendah perdagangan efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1.
Perubahan batas minimum harga saham tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (28/9), yaitu SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuita, serta SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Penerapan batas minimum Rp1 turut diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) serta Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batas ARA serta ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp1.
Sementara itu, BEI masih mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen hingga akhir 2026 untuk efek dengan harga di atas Rp10. Kemudian mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga yang berlaku.
Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, ketentuan ARA serta ARB ditetapkan berdasarkan rentang harga saham sebagai berikut
Saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA serta ARB masing-masing Rp1.
Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35 persen serta ARB 15 persen.
Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen serta ARB 15 persen.
Saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen serta ARB 15 persen.
Tujuan Aturan Saham Minimum BEI
Penurunan batas harga minimum tersebut memiliki sejumlah tujuan, di antaranya sebagai berikut.
1. Meningkatkan Likuiditas dan Membentuk Price Discovery Lebih Baik
Perubahan tersebut tidak hanya ditujukan agar saham dapat diperdagangkan pada harga yang lebih rendah.
BEI menyebut kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik, terutama bagi saham yang selama ini stagnan di level Rp50.
2. Memberikan Fleksibilitas Pelaku Pasar
Penyesuaian batas minimum juga bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi. Investor memiliki ruang lebih luas dalam memperdagangkan saham sesuai dengan persepsi nilai atau fair value yang dimiliki.
3. Memberikan Rentang Perdagangan yang Lebih Luas
Sebelum aturan baru berlaku, saham yang berada di level Rp50 tidak dapat bergerak lebih rendah karena harga tersebut merupakan batas minimum perdagangan.
Kini, saham memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas hingga Rp1 sesuai mekanisme permintaan serta penawaran yang terbentuk di pasar.
Penyesuaian Papan Pemantauan Khusus BEI
Penerapan harga saham minimum Rp1 juga diikuti dengan penyesuaian regulasi terkait Papan Pemantauan Khusus BEI. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Penyesuaian dilakukan agar kriteria penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi serta dinamika pasar. Hal tersebut mencakup penyelarasan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa serta ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Dalam penyempurnaan tersebut, BEI juga tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan. Upaya ini dilakukan agar Papan Pemantauan Khusus tetap berfungsi sebagai perlindungan utama investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia.
Baca Juga: Aturan Baru Pemegang Saham BEI, Demutualisasi hingga Pembagian Dividen
(SA)
