Konten dari Pengguna

Aturan Baru Pemegang Saham BEI, Demutualisasi hingga Pembagian Dividen

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas poin-poin aturan baru pemegang saham BEI. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas poin-poin aturan baru pemegang saham BEI. Foto: Pexels

Aturan baru pemegang saham BEI (PT Bursa Efek Indonesia) resmi berlaku sejak Kamis, 17 September 2026. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Peraturan yang ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi tersebut, berisi sembilan bab dan 37 pasal. POJK ini diterbitkan guna memperkuat tata kelola kepemilikan saham.

Poin-Poin Aturan Baru Pemegang Saham BEI

Ilustrasi memahami poin-poin aturan baru pemegang saham BEI. Foto: Pexels

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menuturkan, kebijakan tersebut menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melaksanakan demutualisasi, yakni perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek.

Apabila sebelumnya kepemilikan saham terbatas hanya oleh anggota Bursa (mutual), maka kini dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik itu anggota maupun bukan anggota (demutual).

“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik,” kata Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 21 September 2026, seperti dikutip dari laman OJK.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 memuat regulasi inti yang mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek; pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek; pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis; pembagian dividen; hingga laporan Bursa Efek.

Selain itu, kebijakan ini turut memuat beberapa substansi pengaturan demi memastikan independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK.

Berikut ini poin-poin aturan baru pemegang saham BEI:

1. Saham Bursa Efek

Pasal 3 ayat (1) dan (2) menetapkan saham Bursa Efek atas nama yang memuat nominal dan hak suara yang sama, di mana tiap saham memiliki satu hak suara.

Lalu, ayat (3) dan (4) mengatur penerbitan klasifikasi saham lebih dari satu wajib berizin OJK dan ada di anggaran dasar.

Selanjutnya, Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur pemegang saham dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa Efek (ABE) maupun non-ABE. Perorangan hanya diizinkan memiliki saham melalui atau setelah penawaran umum.

Kemudian, Pasal 7 menegaskan peran OJK untuk pengalihan saham atau mencabut hak suara jika ada pembatalan hak otomatis (disqualification event). Hal ini berlaku jika pemegang saham pailit, dihukum berat, atau memicu dominasi dan konsentrasi kepemilikan saham.

Untuk Pasal 8 ayat (1) dan (3), mengatur kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi pemegang saham.

Kepemilikan saham oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.

Berikutnya, Pasal 9 ayat (1) dan (2) membatasi pemindahan kepemilikan saham hanya kepada badan hukum Indonesia atau lembaga negara yang ditunjuk. Namun, pembatasan tersebut tidak lagi berlaku apabila Bursa Efek telah melakukan penawaran umum.

Untuk Pasal 10 ayat (1), menyebutkan bahwa pemegang saham yang berstatus Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan transaksi Efek.

2. Pemisahan Kepemilikan dan Keanggotaan Bursa Efek

Pasal 12 POJK Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan prinsip utama bahwa kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham dipisahkan secara tegas dari keanggotaan Bursa Efek.

Selain itu, Pasal 13 ayat (1) dan (2) melarang Bursa Efek memberi hak akses perdagangan kepada pihak selain Anggota Bursa Efek, dan juga melarang Anggota Bursa Efek mengalihkannya ke pihak lain.

Sementara itu, Pasal 13 ayat (3) mewajibkan Bursa Efek memberikan hak akses perdagangan kepada seluruh Anggota Bursa Efek yang memenuhi syarat secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif.

3. Pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek

POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 15 dan Pasal 16 mengatur bahwa dalam rangka demutualisasi, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru atau menjual saham hasil buyback. Penerbitan tersebut wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana.

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) membatasi kepemilikan saham 5 persen dari total saham yang dikeluarkan. Selanjutnya, ayat (2) hingga (4) mengatur syarat meningkatkan saham dengan izin OJK dan mampu memberi nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.

Pasal selanjutnya, yakni Pasal 18 dan Pasal 19, mengatur prosedur persetujuan OJK yang memperhitungkan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, dan pemenuhan dokumen persyaratan.

OJK memproses permohonan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Lalu, terdapat Pasal 20 yang melarang setiap pihak untuk memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi.

Untuk memberikan ruang bagi Bursa Efek, Pasal 21 ayat (1) dan (2) mengatur pelaksanaan penawaran umum atas saham setelah mengantongi izin OJK.

4. Pemisahan Fungsi Pengaturan, Pengawasan, dan Bisnis

Berikutnya, POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 23 ayat (1) dan (2) mewajibkan Bursa Efek menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan, mencakup regulasi pencatatan, perdagangan, keanggotaan, dan manajemen risiko dan kepatuhan.

Selain itu, ayat (3) menegaskan bahwa direksi fungsi pengaturan wajib dipisahkan dari direksi pengawasan dan direksi bisnis.

Sementara itu, Pasal 24 mewajibkan penerapan infrastruktur teknologi dan kebijakan information barrier (penyekatan informasi). Kebijakan ini bertujuan membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, dan pengawasan kepada unit kerja bisnis.

5. Pembagian Dividen

POJK Nomor 13 Tahun 2026 pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) selanjutnya mengizinkan Bursa Efek membagikan dividen kepada pemegang saham. Pembagiannya harus mengutamakan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan Bursa Efek.

Lalu, Pasal 27 ayat (1) dan (2) mewajibkan penyisihan dana cadangan tahunan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bursa Efek juga diwajibkan menyampaikan rencana tersebut kepada OJK dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).

6. Laporan Bursa Efek

Berikutnya, ada Pasal 29 ayat (1) dan (2) yang meminta Bursa Efek melaporkan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan, dan pemberian fasilitas kepada OJK. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 2 hari kerja melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

7. Substansi Pengaturan untuk Menjamin Independensi Bursa Efek dan Penguatan Pengawasan oleh OJK

POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 2 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa demutualisasi Bursa Efek bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan kepercayaan investor dengan mempertahankan independensi dan fungsi pengawasan OJK.

Penguatan independensi ini didukung oleh larangan kepemilikan mayoritas di atas 50 persen pada Pasal 20 dan penyekatan informasi bisnis pada Pasal 24.

Selanjutnya, Pasal 31 dan Pasal 32 memberi kewenangan kepada OJK untuk bertindak tertentu dan mengumumkan sanksi administratif. Sanksi yang diatur dalam berbagai pasal ini mencakup peringatan tertulis, denda, pembatasan/pembekuan, hingga pencabutan izin.

Kemudian, Pasal 34 memberikan kewenangan bagi OJK untuk menetapkan kebijakan berbeda dalam kondisi tertentu. Hal ini diperuntukkan bagi penanganan kejadian luar biasa, perlindungan kepentingan publik, atau pemeliharaan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga: Harga Minimum Saham Rp1 Sudah Diuji Coba, Kapan Mulai Berlaku?

(MDP)