Harga Minimum Saham Rp1 Sudah Diuji Coba, Kapan Mulai Berlaku?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PT Bursa Efek Indonsia (BEI) telah melaksanakan uji coba perubahan batas harga minimum saham Rp1 pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Namun, sebanyak delapan Anggota Bursa (AB) belum berpartisipasi dalam agenda uji coba penghapusan batas harga minimum saham Rp50 per lembar itu.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, uji coba diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan baru. Pihaknya juga sedang memastikan kesiapan sekuritas sebelum kebijakan harga minimum saham resmi diberlakukan.
"FGD (Forum Group Discussion) sudah jalan, mock trading (simulasi perdagangan) sudah mulai dilakukan. Kesiapan dari anggota Bursa sedang kami mintakan untuk menyampaikan laporan," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Kapan Harga Minimum Saham Rp1 Berlaku?
Sebelumnya, Direktur Utama BEI mengungkapkan bahwa perubahan batas harga minimum saham beserta klasifikasi baru Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) akan diuji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Sementara itu, penerapannya ditargetkan terlaksana mulai Senin, 7 September 2026. Kendati demikian, dia menegaskan rincian implementasi masih akan diumumkan usai BEI mengumpulkan masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan sistem perdagangan.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan jga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ucap Jeffrey, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ketentuan Harga Minimum Saham Rp1
Adapun berdasarkan kebijakan baru tersebut, saham untuk ARB dengan harga Rp1-10 akan memakai batas minimal sebesar Rp1, bukan persentase. Sedangkan saham dengan rentang harga Rp11-200, Rp201-5.000, dan di atas Rp5.000 bakal dikenakan batas ARB sebesar 15 persen.
Sementara itu, untuk ARA, saham dengan harga Rp1-10 juga akan menerapkan ketentuan batas nominal Rp1. Lalu, harga saham Rp11-200 akan mempunyai batas ARA 35 persen, batas ARA 25 persen untuk harga saham Rp201-5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.
Sebagai perbandingan, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sedangkan ARA berlaku ketentuan sebesar 35 persen untuk harga saham Rp50-200, 25 persen untuk saham Rp201-5.000, dan 20 persen untuk saham Rp5.000 ke atas.
Alasan Penurunan Harga Minimum Saham Menjadi Rp1
Terkait alasan perubahan ARA dan ARB, Jeffrey menuturkan bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan akses likuiditas dan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik. Menurut dia, BEI sudah berdiskusi dengan berbagai pelaku industri.
Pembahasan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) telah digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026.
“Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” ujar Jeffrey.
Baca Juga: Daftar Saham MSCI Indonesia yang Dicoret per Agustus 2026, GOTO hingga BUKA
(MDP)
