Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus, Ini Isi dan Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah melakukan pendataan tahap II program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus. Program ini berlangsung sejak 24 Juli dan akan berakhir pada 5 Agustus 2026.
Untuk melakukan pendaftaran, peserta wajib melampirkan Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus. Merujuk laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dokumen ini merupakan salah satu dari berkas administrasi yang wajib dilengkapi dan ditandangani oleh calon penerima saat proses pendataan maupun pengajuan KJP Plus.
Dengan menandatangani surat ini, penerima bantuan menyatakan bersedia mematuhi seluruh aturan penggunaan dana bantuan pendidikan. Di bawah ini akan diuraikan lebih lanjut informasi mengenai Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus.
Isi Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus, Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus adalah surat yang berisi komitmen penerima bantuan untuk menggunakan dana KJP Plus sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus ditandatangani oleh peserta didik sebagai penerima bantuan dan diketahui oleh orang tua atau wali. Adapun isi pernyataannya telah ditetapkan pemerintah sehingga tidak boleh diubah secara sepihak.
Berikut poin-poin utama yang tercantum dalam format resmi Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus.
Judul surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus.
Tahun penyaluran KJP Plus.
Identitas peserta didik, meliputi nama lengkap, sekolah, kelas, nama orang tua atau wali, dan alamat rumah.
Pernyataan bersedia membelanjakan dana KJP Plus untuk pemenuhan biaya dalam rangka menuntut ilmu di sekolah.
Pernyataan bersedia melaporkan penggunaan dana KJP Plus secara jujur, transparan dan bertanggungjawab.
Pernyataan bersedia memberikan kuasa kepada PT Bank DKI untuk memberikan informasi atau data terhadap aktivitas transaksi dan/atau mutasi rekening atas dana bantuan sosial (bansos) atau program kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pernyataan bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan dan penghentian KJP Plus apabila terbukti melanggar.
Tempat dan tanggal surat pernyataan KJP dibuat.
Tanda tangan dan nama terang siswa.
Mengetahui dengan tanda tangan dan nama terang orang tua atau wali siswa.
Apabila penerima melanggar isi pernyataan tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penarikan maupun penghentian bantuan KJP Plus.
Contoh Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus
Berikut contoh Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus berdasarkan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
SURAT PERNYATAAN KETAATAN PENGGUNAAN KJP PLUS
Dalam rangka penggunaan KJP Plus Tahun [tahun berjalan], saya yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama Peserta Didik : [Nama Siswa]
Sekolah : [Nama Sekolah]
Kelas : [Kelas]
Nama Orang Tua/Wali : [Nama Orang Tua/Wali]
Alamat Rumah : [Alamat Lengkap]
Dengan ini menyatakan:
1. Bersedia membelanjakan KJP Plus untuk pemenuhan biaya personal dalam rangka menuntut ilmu di sekolah;
2. Setiap bulan melaporkan penggunaan KJP Plus secara jujur, transparan dan bertanggungjawab;
3. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada PT Bank DKI untuk memberikan
informasi/data terhadap aktifitas transaksi dan/atau mutasi rekening atas dana bantuan sosial/program kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan monitoring dan pelaporan penggunaan dana bantuan sosial/program serta penyelesaian keluhan dan/atau permasalahan; dan
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam surat
pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan dan penghentian KJP Plus.
Jakarta, [tanggal]
Mengetahui,
Orang Tua/Wali Penerima Bantuan
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
Untuk memastikan format terbaru yang berlaku, orang tua atau wali disarankan mengunduh formulir resmi melalui laman kjp.jakarta.go.id pada menu unduhan, agar dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan terkini dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen UT dan Formatnya
(NDA)
