Konten dari Pengguna

Syarat Pengajuan KUR Perumahan, Pelaku UMKM Harus Tahu!

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perumahan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perumahan. Foto: Pexels

Pemerintah menyediakan Kredit Program Perumahan (KPP), atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai KUR Perumahan, sebagai skema pembiayaan untuk mendukung pembangunan, pembelian, maupun renovasi rumah yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

KUR Perumahan ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan kredit komersial.

Lalu, apa saja syarat pengajuan KUR Perumahan yang perlu dipenuhi pelaku UMKM? Simak uraian berikut hingga tuntas untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Mengenal KUR Perumahan

Ilustrasi perumahan. Foto: Pexels

Merujuk laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), KUR Perumahan merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada UMKM, baik individu maupun badan usaha, guna mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Dana KUR Perumahan dapat dimanfaatkan dari dua sisi, yaitu sisi penyediaan seperti pembelian tanah, bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan rumah, serta sisi permintaan seperti pembelian rumah, pembangunan, dan renovasi guna mendukung kegiatan usaha.

Program KUR Perumahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan. Kredit Program Perumahan.

Syarat Pengajuan KUR Perumahan

Ilustrasi perumahan. Foto: Pexels

Merujuk keterangan resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel dalam laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), syarat pengajuan KUR Perumahan, di antaranya:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

  • Memiliki usaha produktif dan layak;

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); serta

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Pemohon juga wajib telah menjalankan usaha paling singkat enam bulan dan tidak memiliki informasi negatif yang dibuktikan melalui hasil trade checking, community checking, maupun bank checking pada sistem SLIK atau LPIP.

Selain syarat administratif tersebut, KUR Perumahan dapat diajukan oleh pelaku UMKM yang memenuhi kriteria berdasarkan modal usaha maupun omzet (penjualan tahunan).

Berdasarkan modal usaha (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha), kriterianya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar.

  • Usaha Kecil: memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

  • Usaha Menengah: memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil penjualan tahunan (omzet), pembagiannya adalah:

  • Usaha Mikro: omzet tahunan hingga Rp2 miliar.

  • Usaha Kecil: omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

  • Usaha Menengah: omzet tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Adapun tenor pinjaman berlaku maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan lembaga penyalur, baik itu perbankan maupun koperasi yang telah ditunjuk resmi sebagai penyalur KUR, seperti Bank Jatim, BNI, BSI, atau BTN.

Baca juga: Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Syarat dan Cara Lapornya

(NDA)