Syarat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026 dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami syarat seleksi calon hakim ad hoc PHI 2026 sangat krusial bagi publik yang memiliki minat untuk mendaftarkan diri. Pengetahuan terkait regulasi registrasi ini akan memudahkan setiap kandidat dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Pemenuhan seluruh kualifikasi tersebut menjadi penentu utama agar berkas pelamar dapat diproses lebih lanjut oleh panitia penyelenggara. Oleh karena itu, kecermatan dalam mempelajari setiap ketentuan akan memperbesar peluang kelulusan pada tahap seleksi.
Syarat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026
Melansir laman Sistem Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengundang serikat pekerja/buruh, federasi serikat pekerja/buruh, konfederasi serikat pekerja/buruh, hingga organisasi pengusaha untuk mengusulkan calon hakim ad hoc PHI.
Calon kandidat yang berminat mengikuti rekrutmen harus memenuhi ketentuan berikut ini:
1. Kriteria
Warga Negara Indonesia (WNI).
Taat dan beriman terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berusia minimal 30 tahun dan belum genap 56 tahun ketika pendaftaran resmi dibuka tanggal 9 Oktober 2026.
Memiliki kondisi fisik maupun mental yang sehat berdasarkan surat keterangan dokter.
Mempunyai wibawa, bersikap jujur, adil, maupun berkepribadian terpuji.
Menempuh pendidikan formal sekurang-kurangnya jenjang Strata 1 atau Sarjana (S-1).
Memiliki rekam jejak pengalaman kerja pada ranah hubungan industrial paling sedikit lima tahun:
a. Tenaga penanganan sengketa hubungan industrial, mencakup konsiliator hubungan industrial, mediator hubungan industrial, arbiter hubungan industrial; dan/atau hakim ad-hoc PHI.
b. Kuasa hukum yang menangani penanganan sengketa hubungan industrial.
c. Pengurus serikat pekerja/serikat buruh maupun pengurus asosiasi pengusaha.
d. Pengelola divisi sumber daya manusia pada lingkungan perusahaan.
e. Akademisi yang menekuni ranah hubungan industrial.
Siap dan bersedia ditugaskan pada seluruh kawasan Indonesia.
Pascadiangkat resmi menjadi hakim ad-hoc PHI dilarang memegang posisi ganda sebagai:
a. Anggota pada lembaga tinggi negara.
b. Kepala daerah maupun kepala wilayah.
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
d. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
e. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
f. Pengurus dalam partai politik (parpol).
g. Pengacara maupun advokat.
h. Mediator hubungan industrial.
i. Konsiliator hubungan industrial.
j. Arbiter hubungan industrial.
k. Pengurus serikat pekerja/serikat buruh maupun pengurus asosiasi pengusaha.
l. Penyelenggara negara sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.
m. Kedudukan lain yang ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Bagi pendaftar yang memiliki riwayat pekerjaan pada poin a hingga poin e, poin h, maupun poin l wajib menyertakan surat persetujuan tertulis dari instansi induk terkait yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang, lalu diunggah menyatu dalam satu berkas bersama dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Syarat Dokumen
Lembar riwayat hidup berikut surat pernyataan kesediaan memperbarui data profil calon hakim ad-hoc PHI setelah resmi dilantik.
KTP beserta Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan kondisi fisik sehat dan kesehatan jiwa dari dokter rumah sakit milik pemerintah:
a. Dikeluarkan dalam rentang waktu pendaftaran maupun pengusulan.
b. Memuat keterangan peruntukan “Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI” yang menyertakan tahun pelaksanaan seleksi.
c. Ditandatangani langsung oleh dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri pada rumah sakit milik pemerintah.
Surat keterangan bebas dari penggunaan obat terlarang/narkotika yang dikeluarkan rumah sakit milik pemerintah:
a. Dikeluarkan dalam rentang waktu pendaftaran maupun pengusulan.
b. Memuat keterangan peruntukan “Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI” yang menyertakan tahun pelaksanaan seleksi.
c. Ditandatangani langsung oleh dokter berstatus ASN, TNI, atau Polri pada rumah sakit milik pemerintah.
Salinan ijazah pendidikan formal paling rendah jenjang S-1 yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.
Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat yang menerangkan bahwa pendaftar tidak pernah terjerat pidana berdasarkan putusan hukum tetap, dengan menyertakan kebutuhan “Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI” dan mencantumkan tahun pelaksanaan seleksi.
Surat pernyataan komitmen kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Surat pernyataan tidak akan mengemban jabatan rangkap setelah diangkat sebagai hakim ad-hoc PHI.
Surat pernyataan kesiapan untuk ditempatkan pada seluruh wilayah hukum Indonesia.
Surat keterangan pengalaman kerja di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya lima tahun terakhir (minimal terdapat satu rekam jejak dalam satu tahun), mencakup:
a. Petugas penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi konsiliator hubungan industrial, mediator hubungan industrial, arbiter hubungan industrial, atau hakim ad-hoc pengadilan hubungan industrial.
b. Kuasa hukum dalam penanganan perselisihan hubungan industrial.
c. Pengurus serikat pekerja/serikat buruh maupun pengurus organisasi pengusaha.
d. Pengelola bidang sumber daya manusia pada suatu perusahaan.
e. Pengajar/akademisi yang berfokus di bidang hubungan industrial.
Pengalaman kerja sebagaimana disebutkan di atas wajib dibuktikan melalui penyerahan:
a. Berkas penanganan perkara perselisihan hubungan industrial yang melampirkan surat kuasa khusus, antara lain:
- Putusan MA atau PHI.
- Putusan maupun berkas perdamaian pada ranah arbitrase (wajib menyertakan surat kuasa khusus jika bertindak sebagai penerima kuasa).
- Surat anjuran resmi dari konsiliator atau mediator hubungan industrial (wajib menyertakan surat kuasa khusus jika bertindak sebagai penerima kuasa).
- Kesepakatan bersama mengenai salah satu dari empat kategori perselisihan hubungan industrial.
b. Berkas penanganan perkara perselisihan hubungan industrial tersebut diunggah dengan pembatasan paling banyak 10 halaman, yang menggabungkan lima halaman awal dan lima halaman akhir ke dalam satu format berkas PDF.
c. Surat keputusan atau surat perintah tugas selaku saksi ahli, tim perunding perjanjian kerja bersama, keanggotaan dalam lembaga hubungan industrial, pembicara, dosen/tenaga pengajar, instruktur, peneliti, pengarah sumber daya manusia, atau pengkaji bidang hubungan industrial.
d. Publikasi jurnal ilmiah yang telah terakreditasi.
Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm menggunakan latar belakang berwarna merah.
Surat pernyataan jaminan keabsahan seluruh berkas dan kebenaran data yang dikirimkan.
Cara Daftar Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026
Adapun periode pendaftaran rekrutmen calon hakim ad hoc dimulai sejak Jumat, 9 Oktober hingga Minggu, 22 November 2026. Proses registrasinya dilakukan secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Akses Portal SSCHPHI
Calon pelamar dapat membuka laman resmi sschphi.kemnaker.go.id melalui peramban (browser) pada perangkat masing-masing. Langkah berikutnya adalah mengetuk ikon garis horizontal di bagian pojok kiri atas layar, lalu memilih menu Daftar untuk memulai proses.
2. Buat Akun
Pada bagian awal, pilih Status Pendaftar sebagai "Calon Hakim", lalu masukkan token organisasi yang valid. Lengkapi seluruh identitas diri, mulai dari nama, alamat surel (email), nomor ponsel, kata sandi, hingga kode verifikasi captcha sebelum menekan tombol Daftar.
3. Ikuti Proses Pendaftaran
Setelah akun berhasil dibuat, pengisian data dapat dilanjutkan dengan melengkapi seluruh kolom formulir registrasi secara cermat. Tahap ini diakhiri dengan mengunggah setiap dokumen persyaratan seleksi calon hakim ad hoc PHI 2026.
Baca Juga: Syarat Rekrutmen Calon Hakim 2026, Formasi, dan Cara Daftarnya
(MDP)
