Konten dari Pengguna

Tarif Listrik per kWh 1-7 September 2026 untuk Semua Daya, Cek Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas tarif listrik per kWh 1-7 September 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas tarif listrik per kWh 1-7 September 2026. Foto: Pexels

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per kWh 1-7 September 2026. Tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) ini berlaku untuk triwulan III atau Juli-September 2026.

Selain itu, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi untuk triwulan ketiga 2026 diputuskan tidak mengalami perubahan. Golongan ini terdiri dari rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif Listrik per kWh 1-7 September 2026

Ilustrasi memahami tarif listrik per kWh 1-7 September 2026. Foto: Pexels

Penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik PLN (tariff adjustment) Juli-September 2026 diumumkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Berikut rincian tarif untuk setiap kilowatt-hour (kWh) berdasarkan batas dayanya bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi:

1. Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR (Rumah Tangga Kecil Tegangan Rendah) – Daya 900 Volt Ampere (VA)-RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352,00 per kWh.

  • Golongan R-1/TR – Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-1/TR – Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-2/TR (Rumah Tangga Menengah Tegangan Rendah) – Daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan R-3/TR dan TM (Rumah Tangga Besar Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah) – Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

2. Bisnis

  • Golongan B-2/TR (Bisnis Menengah Tegangan Rendah) – Daya 6.600 VA sampai dengan 200 kiloVolt-Ampere (kVA): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan B-3/TM, TT (Bisnis Besar Tegangan Menengah dan Tegangan Tinggi) – Daya di atas 200 kVA:

    1. Blok WBP (Waktu Beban Puncak): Rp1.035,78 per kWh dikalikan dengan faktor K (faktor pebandingan antara harga WBP dan Luar Waktu Beban Puncak/LWBP).

    2. Blok LWBP: Rp1.035,78 per kWh.

    3. Biaya kVArh (kiloVolt-Ampere Reactive Hour): Rp1.114,74 per kVArh.

3. Industri

  • Tarif listrik per kWh Golongan I-3/TM (Industri Besar Tegangan Menengah) – Daya di atas 200 kVA:

    1. Blok WBP: Rp1.035,78 per kWh dikalikan dengan faktor K.

    2. Blok LWBP: Rp1.035,78 per kWh.

    3. Biaya kVArh: Rp1.114,74 per kVArh.

  • Golongan I-4/TT (Industri Besar Tegangan Tinggi) – Daya 30.000 kVA ke atas:

    1. Blok WBP dan Blok LWBP: Rp996,74 per kWh.

    2. Biaya kVArh: Rp996,74 per kVArh.

4. Pemerintah

  • Golongan P-1/TR (Pemerintah Kantor Tegangan Rendah) – Daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan P-2/TM (Pemerintah Kantor Tegangan Menengah) – Daya di atas 200 kVA:

    1. Blok WBP: Rp1.415,01 per kWh dikalikan dengan faktor K.

    2. Blok LWBP: Rp1.415,01 per kWh.

    3. Biaya kVArh: Rp1.522,88 per kVArh.

  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum Tegangan Rendah): Rp1.699,53 per kWh.

5. Layanan Khusus

  • Tarif listrik per kWh Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus Tegangan Rendah, Tegangan Menengah, dan Tegangan Tinggi):

    1. Blok WBP dan Blok LWBP: Rp1.644,52 per kWh dikalikan dengan faktor N (faktor pengali).

    2. Biaya kVArh: Rp1.644,52 per kVArh dikalikan dengan faktor N.

Baca Juga: Token Listrik Rp100 Ribu Berapa kWh Daya 900 VA? Ini Cara Menghitungnya

(MDP)