Token Listrik Rp100 Ribu Berapa kWh Daya 900 VA? Ini Cara Menghitungnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Token listrik Rp100 ribu berapa kWh daya 900 VA, kerap menjadi pertanyaan yang ingin diketahui jawabannya. Pasalnya, jumlah kuota energi listrik yang diperoleh dari pembelian dengan nominal yang sama bisa bervariasi bergantung pada subsidi dan golongan tarif.
Selain itu, kWh yang diterima juga dipengaruhi oleh biaya tambahan, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya admin pembelian. Oleh karena itu, memahami faktor-faktor penentu tersebut sangat penting agar dapat memperkirakan kebutuhan konsumsi energi listrik.
Token Listrik Rp100 Ribu Berapa kWh Daya 900 VA?
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), daya listrik 900 volt-ampere (VA) terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, ada daya 900 VA-RTM untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah (R-1/TR) bagi rumah tangga mampu. Jenis daya ini dikenal sebagai salah satu golongan tenaga litrik non-subsidi.
Selanjutnya, ada daya 900 VA R-1/TR yang ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu. Pada kategori ini, pengguna termasuk dalam penerima tarif listrik bersubsidi dari pemerintah.
1. Daya 900 VA-RTM (R-1/TR) Non-Subsidi
Adapun tarif tenaga listrik pada triwulan ketiga (Juli-September) 2026 tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku saat ini tidak naik sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Tarif tenaga listrik untuk golongan tarif R-1/TR batas daya 900 VA-RTM pelanggan prabayar sebesar Rp1.352 untuk setiap kilowatt-hour (kWh).
Tak hanya tarif berdasarkan daya listrik, terdapat pula berbagai komponen biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan, seperti PPJ yang berbeda di setiap daerah dan biaya administrasi pembelian.
Sebagai contoh, PPJ bagi konsumsi rumah tangga di DKI Jakarta sebesar 2,4 persen.
Dengan asumsi pembelian token listrik melalui saluran bebas biaya admin, maka nominal Rp100.000 akan memperoleh kWh sebagai berikut:
Nominal token: Rp100.000.
PPJ: 2,4% x Rp100.000 = Rp2.400.
Sisa nominal listrik: Rp100.000 - Rp2.400 = Rp97.600.
Tarif listrik (900 VA-RTM R-1/TR): Rp1.352 per kWh.
Jumlah kWh: Rp97.600 dibagi Rp1.352 = 72,19 kWh.
2. Daya 900 VA (R-1/TR) Subsidi
Sementara itu, tarif tenaga listrik daya 900 VA bagi pelanggan rumah tangga miskin dan tidak mampu sebesar Rp605 per kWh. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Apabila masih menggunakan PPJ sebesar 2,4 persen, maka simulasi perhitungan jumlah kWh yang diperoleh untuk setiap pembelian token listrik sebesar Rp100.000 (tanpa biaya admin) sebagai berikut:
Nominal token: Rp100.000.
PPJ: 2,4% x Rp100.000 = Rp2.400.
Sisa nominal listrik: Rp100.000 - Rp2.400 = Rp97.600.
Tarif listrik (900 VA-RTM R-1/TR): Rp605 per kWh.
Jumlah kWh: Rp97.600 dibagi Rp605 = 161,32 kWh.
Baca Juga: Wacana Pembatasan Pertalite untuk Mobil, Ini Kriteria yang Tidak Bisa Beli
(MDP)
