Konten dari Pengguna

Apa Itu Tax Amnesty? Ini Pengertian beserta Manfaat dan Keuntungannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tax amnesty. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tax amnesty. Foto: Unsplash

Belakangan ini, istilah mengenai tax amnesty tengah menjadi sorotan di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini dipicu oleh pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak adanya wacana penerapan tax amnesty jilid III.

Menkeu Purbaya menilai kebijakan tersebut bukanlah langkah ideal untuk diulang kembali. Menurutnya, terlalu sering memberikan pengampunan justru membuat masyarakat menjadi terbiasa dalam mengabaikan kewajiban perpajakan.

Terlebih lagi, Indonesia sudah dua kali menggelar program serupa. Jika terus diulang, maka makna "amnesty" sebagai kebijakan luar biasa bisa hilang. Lantas, apa itu tax amnesty? Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan lengkapnya berikut.

Pengertian Tax Amnesty

Ilustrasi apa itu tax amnesty. Foto: Unsplash

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan sebuah kebijakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar, di mana wajib pajak dibebaskan dari sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

Untuk mendapatkan pengampunan, wajib pajak harus melaporkan aset yang belum tercatat ke DJP dan membayar uang tebusan sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak. Uang tebusan inilah yang menjadi syarat utama dalam program tax amnesty.

Dengan mekanisme tersebut, negara memperoleh penerimaan langsung dari uang tebusan yang dibayarkan, sementara wajib pajak mendapatkan kepastian hukum dan terbebas dari sanksi administratif maupun tuntutan pidana perpajakan atas harta yang dilaporkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, setiap wajib pajak berhak mendapatkan tax amnesty. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat individu atau badan usaha tidak memenuhi syarat, antara lain:

  • Wajib pajak sedang dalam proses penyidikan, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

  • Wajib pajak sedang menjalani proses peradilan.

  • Wajib pajak telah dijatuhi hukuman pidana atas pelanggaran di bidang perpajakan.

Manfaat dan Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty

Ilustrasi manfaat dan keuntungan mengikuti tax amnesty. Foto: Unsplash

Terdapat sejumlah manfaat yang bisa diperoleh Wajib Pajak apabila mengikuti program tax amnesty. Disadur dari buku Reformasi Kebijakan Publik: Perspektif Makro dan Mikro karya Hayat (2018), berikut beberapa di antaranya:

1. Penghapusan Pajak Terutang

Wajib pajak dibebaskan dari pajak yang seharusnya terutang, selama belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang mencakup masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak hingga akhir tahun terakhir.

2. Penghapusan Sanksi Administratif

Peserta tax amnesty juga dibebaskan dari sanksi administratif, seperti denda dan bunga keterlambatan, atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi hingga akhir tahun pajak terakhir. Ini memberikan keringanan finansial bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan atau kesalahan administrasi.

3. Perlindungan dari Pemeriksaan dan Penyidikan

Selama mengikuti program ini, wajib pajak dijamin tidak akan dikenakan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan pidana perpajakan. Ini berlaku atas seluruh kewajiban perpajakan hingga akhir tahun pajak terakhir dan menciptakan kepastian hukum bagi peserta program.

4. Penghentian Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Apabila wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan pajak, penyidikan, atau pemeriksaan bukti permulaan saat mengikuti tax amnesty, maka proses tersebut akan dihentikan. Ini menjadi salah satu keuntungan besar, karena memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa menghadapi risiko hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ekonom Beberkan Alternatif Kebijakan Pajak Selain Tax Amnesty

(RK)