Apakah Kalian Sudah Memahami Maksud dari Pancasila sebagai Dasar Negara?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila adalah dasar negara sekaligus ideologi Indonesia yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilainya berfungsi sebagai pedoman dalam membangun persatuan, menjaga keadilan, serta mengatur jalannya pemerintahan.
Pancasila secara resmi ditegaskan sebagai dasar negara Indonesia melalui Pembukaan UUD 1945. Kedudukannya bukan hanya sebagai fondasi hukum dan kenegaraan, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip serta tujuan yang menjadi landasan bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Lantas, apakah kalian sudah memahami maksud dari Pancasila sebagai dasar negara? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apakah Kalian Sudah Memahami Maksud dari Pancasila sebagai Dasar Negara?
Secara etimologis, kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta ‘panca’ yang berarti lima dan ‘sila’ yang berarti dasar atau prinsip. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno pada Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 untuk menyebut lima prinsip dasar negara Indonesia.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pancasila adalah dasar negara sekaligus falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengutip buku Filsafat Pendidikan Vokasi karya Dr. Ir. Soetyono Iskandar dkk., pancasila sebagai dasar negara berarti menjadi fondasi berdirinya Indonesia. Dengan dasar tersebut, bangsa ini diharapkan tumbuh sebagai negara yang kuat, kokoh, dan terarah.
Pancasila tidak hanya berperan dalam mengatur jalannya pemerintahan, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman hidup masyarakat. Prinsipnya memberikan arah serta prinsip dasar bagi kehidupan bersama.
Yudi Krismen dalam buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi menegaskan bahwa Pancasila memiliki kedudukan penting yang dapat ditinjau dari empat aspek berikut:
Aspek historis: Pancasila dirumuskan dengan tujuan menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Nilai-nilainya digali dari pandangan hidup masyarakat yang beragam, lalu disatukan sebagai pandangan hidup bangsa.
Aspek kultural: Pancasila merupakan hasil budaya bangsa Indonesia. Karena itu, nilai-nilainya harus diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Tanpa pewaris, bangsa akan kehilangan jati diri dan budaya luhur yang menjadi ciri khasnya.
Aspek yuridis: Kedudukan Pancasila ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Segala bentuk aturan yang bertentangan dengan Pancasila tidak sah dan wajib dicabut.
Aspek filosofis: Pancasila mencerminkan nilai-nilai dasar kehidupan bangsa yang lahir dari potensi, kondisi, alam, serta cita-cita masyarakat Indonesia. Karena itu, Pancasila dipandang sebagai filsafat hidup yang tumbuh dan berkembang dalam budaya bangsa.
Baca Juga: Hubungan Pancasila dan Konstitusi Tingkat Daerah atau Provinsi di Indonesia
(ANB)
