Bagaimana Hubungan antara Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua hal yang selalu dibahas dalam kehidupan bernegara. Keduanya menjadi ukuran bagi sebuah negara dalam menjalankan pemerintahan secara adil.
Lantas, bagaimana hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini!
Hubungan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Merujuk dari informasi di laman LMS Spada Kemdiktisaintek, hukum dan HAM disebut sebagai satu kesatuan yang sulit dipisahkan. Keduanya ibarat dua sisi dalam satu mata uang.
Hukum yang dibangun tanpa HAM berpotensi menjadi alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan. Sebaliknya, HAM yang tidak berdiri di atas komitmen hukum yang jelas akan mudah diabaikan.
Landasan tersebut terlihat dalam konstitusi Indonesia. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, yang menjadi pengakuan hukum atas hak kemerdekaan.
Sementara itu, alinea keempat membahas bahwa negara wajib melindungi seluruh warganya, termasuk hak asasinya. Nilai HAM yang bersifat universal pun dituangkan dalam konstitusi, lalu diturunkan ke berbagai peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari jurnal Judge karya Selvin Mayulu tahun 2025, supremasi hukum atau rule of law memiliki sejumlah prinsip yang berperan langsung dalam perlindungan HAM. Prinsip tersebut, yaitu:
Kesetaraan di Hadapan Hukum: Setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang status sosial, agama, ras, atau kewarganegaraan.
Akses dan Keterbukaan Hukum: Aturan dan proses hukum dapat diakses serta dipahami oleh semua pihak.
Kepastian Hukum: Hukum diterapkan secara konsisten sehingga hasilnya dapat diperkirakan.
Independensi Peradilan: Hakim memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Akuntabilitas: Pejabat dan lembaga negara bertanggung jawab atas tindakan serta keputusannya.
Dengan prinsip-prinsip tersebut, supremasi hukum berfungsi membatasi kekuasaan negara. Tindakan pelanggaran terhadap HAM berupa penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembatasan kebebasan berpendapat dapat dicegah apabila hukum ditegakkan dengan benar.
Tantangan Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia
Meskipun aturannya sudah tertata, penerapan di lapangan masih menghadapi hambatan. Menurut jurnal Judge karya Selvin Mayulu tahun 2025, supremasi hukum di Indonesia masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya menjamin perlindungan HAM secara efektif. Hambatan yang disebutkan meliputi:
Ketimpangan Akses Keadilan: Kelompok miskin, perempuan, dan kelompok minoritas sulit memperoleh keadilan karena keterbatasan biaya, pengetahuan, dan jarak ke lembaga peradilan.
Korupsi di Lembaga Hukum: Praktik korupsi merusak independensi peradilan dan memengaruhi keputusan hukum.
Intervensi Politik: Proses peradilan dapat dipengaruhi kepentingan politik sehingga hukum tidak diterapkan secara objektif.
Literasi Hukum Rendah: Masyarakat kurang memahami hak dan cara menuntut keadilan ketika haknya dilanggar.
Pelanggaran HAM oleh Aparat: Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara menyulitkan penegakan akuntabilitas.
Adapun beberapa langkah yang direkomendasikan untuk memperkecil hambatan penerapan supremasi hukum di Indonesia, di antaranya:
Reformasi Hukum: Melakukan pembenahan secara menyeluruh, mencakup peraturan, kelembagaan, dan budaya hukum.
Penguatan Lembaga: Memperkuat lembaga hukum agar independen, transparan, dan akuntabel.
Edukasi Hukum: Memberikan pendidikan tentang hak asasi dan hukum sejak jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
(FHK)
Baca juga: Bagaimana Nilai Ekoteologi Diintegrasikan dalam Pendidikan untuk Lingkungan?
