Konten dari Pengguna

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Persyaratannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek DPT online Pilkada 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek DPT online Pilkada 2024. Foto: Pexels

Masyarakat yang memiliki hak pilih disarankan untuk melakukan cek DPT online Pilkada 2024 guna memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Pengecekan ini harus dilakukan segera karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Pengecekan DPT bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat dan mencegah terjadinya masalah saat pemungutan suara. Ini karena ada beberapa orang yang telah memenuhi persyaratan, namun namanya tidak terdaftar atau sebaliknya.

DPT sendiri merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, yaitu daftar nama-nama pemilih yang berhak memberikan suara. Nah, untuk mengetahui bagaimana cara cek DPT secara online, simak informasinya berikut ini.

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Ilustrasi cara cek DPT online Pilkada 2024. Foto: Pixabay

Mengutip melalui laman Pemerintah Provinsi Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Selanjutnya, masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum di DPT melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Selain mengecek DPT, masyarakat juga bisa mengetahui informasi mengenai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada dua hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengecek DPT online, yakni nomor WhatsApp yang aktif dan NIK. Berikut cara cek DPT secara online untuk Pilkada 2024:

  • Kunjungi laman cek DPT online di cekdptonline.kpu.go.id.

  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Keluarga (NIK) pada kolom yang tersedia dengan benar.

  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di pojok kanan bawah kolom NIK.

  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp untuk verifikasi.

  • Lali klik “Langkah 3 / 4” untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

  • BOT KPU akan mengirimkan kode OTP melalui WhatsApp.

  • Salin atau ketik kode cek DPT online yang ada di pesan WhatsApp.

  • Masukkan kode tersebut ke laman cek DPT online dan klik “Konfirmasi”.

  • Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai status pemilih dalam DPT muncul.

  • Jika tidak terdaftar, segera lapor melalui laman laporpemilih.kpu.go.id

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Ilustrasi syarat pemilih Pilkada 2024. Foto: Pexels

Pemegang hak suara dalam Pilkada adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat pemilih Pilkada ini diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024, perlu membawa beberapa dokumen seperti formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya. Apabila belum memiliki KTP, pemilih dapat melampirkan biodata kependudukan sebagai pengganti. Berikut persyaratan lengkapnya yang bisa Anda simak:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara dilakukan.

  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau luar negeri yang dapat dibuktikan dengan KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

  • Bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun belum atau tidak memiliki KTP, diperbolehkan untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti.

  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

  • Bukan merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: Apa itu DPTb dalam Pemilu? Ini Perbedaannya dengan DPT dan DPK

(RK)