Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu DPTb dalam Pemilu? Ini Perbedaannya dengan DPT dan DPK
18 November 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada pemilihan umum (pemilu ) Februari 2024 lalu, muncul sejumlah istilah yang mungkin terdengar kurang familiar. Dari sekian banyak istilah, salah satu yang muncul adalah DPTb. Sebenarnya, apa itu DPTb?
ADVERTISEMENT
Dalam pemilu, pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pembagian kategori ini bertujuan untuk memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan tepat.
Siapa saja yang masuk dalam kategori DPTb? Apa yang membedakan DPTb dengan DPT dan DPK? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu DPTb?
Istilah DPTb dijelaskan dalam PKPU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan.
DPTb tercatat sebagai pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya karena masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun, pemilih tersebut memilih untuk pindah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS ) lain.
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi DPTb, prosesnya cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu mengurus surat pindah memilih, atau yang dikenal dengan Form A5. Form ini dapat diambil di kelurahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu
Perbedaan utama antara DPT , DPTb, dan DPK terletak pada status dan proses pendaftaran pemilih. DPT mencakup pemilih yang terdaftar secara otomatis, DPTb berisi pemilih yang pindah TPS, dan DPK mengakomodasi pemilih dengan kondisi khusus yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb. Berikut ini penjelasannya masing-masing:
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih resmi dan telah diverifikasi dengan data yang valid. Pemilih ini tercatat secara otomatis setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh penyelenggara pemilu, sehingga tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Pemilih yang terdaftar dalam DPT akan menyalurkan suaranya di TPS sesuai dengan alamat yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb adalah pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPT di TPS tertentu, namun ingin memilih TPS lain karena alasan tertentu, seperti pindah domisili. Untuk itu, pemilih harus mengurus surat pindah memilih (Form A5) di kelurahan sebelum hari pemungutan suara.
Setelah itu, namanya akan dimasukkan dalam DPTb. Meskipun berpindah tempat pemungutan suara, pemilih tersebut tetap berhak menggunakan hak pilihnya.
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, namun tetap punya hak pilih. DPK biasanya terkendala masalah administrasi, pemilih di luar negeri, atau mereka yang berada dalam kondisi khusus lainnya.
Agar terdaftar, pemilih harus mengajukan permohonan atau terdaftar sebagai pemilih dengan kondisi khusus. Pemilih dalam DPK kemudian dapat memilih di TPS yang telah ditentukan untuk kategori khusus ini, meskipun tidak tercatat dalam DPT atau DPTb.
ADVERTISEMENT
(RK)