Konten dari Pengguna

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP Plus? Ini Penjelasannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dana bantuan KJP Plus. Foto: Kaharuddin Hatta/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana bantuan KJP Plus. Foto: Kaharuddin Hatta/Shutterstock

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk mengupayakan akses pendidikan yang merata ke seluruh warganya. Dengan kartu ini, keluarga tidak mampu dijamin tetap dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Kategori keluarga tidak mampu telah ditentukan lewat sistem data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Masyarakat dibagi ke dalam 10 desil atau kategori berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

Lantas, desil 6 apakah bisa dapat KJP Plus? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP Plus?

Ilustrasi dana bantuan KJP Plus. Foto: Michaelnero/Shutterstock

Program KJP Plus diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang termasuk kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3) dan rentan miskin (desil 4). Dengan demikian, kategori desil 6 tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.

Sebagai informasi, berikut ini makna angka untuk setiap desil menurut laman Pemerintah Kabupaten Gunungkidul:

  • Desil 1: Kelompok sangat miskin atau 10% termiskin

  • Desil 2: Kelompok miskin

  • Desil 3: Kelompok hampir miskin

  • Desil 4: Kelompok rentan miskin

  • Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil

  • Desil 6: Kelompok menengah

  • Desil 7: Kelompok menengah atas

  • Desil 8: Kelompok mapan

  • Desil 9: Kelompok kaya

  • Desil 10: Kelompok sangat kaya

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026

Merujuk Instagram resmi @upt.p4op, pendataan KJP Plus tahap II telah dibuka mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Bagi keluarga dengan kelompok desil 1-4 yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan pendaftaran dengan cara yang dikutip dari Portal Pendaftaran KJP Plus berikut:

  1. Orang tua atau wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026.

  2. Orang tua/wali murid membawa dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yang mencakup:

  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)

  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi KTP orang tua/wali murid

Jadwal KJP Plus Tahap II 2026

instagram embed

Agar tak ketinggalan informasi terbaru terkait KJP Plus Tahap II 2026, catat jadwal pentingnya berikut ini:

  • 24 Juli - 5 Agustus 2026: Pendataan

  • 27 Juli - 5 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM oleh sekolah

  • 10 - 13 Agustus 2026: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan

  • 13 - 3 September 2026: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

  • 4 September 2026: Penyaluran Dana

Besaran Dana KJP Plus

Dikutip dari laman Portal Pendaftaran KJP Plus, berikut ini rincian dana yang akan diterima siswa berdasarkan institusi dan jenjang pendidikannya:

Sekolah/Madrasah Negeri

  • SD/MI/SDLB - Rp 250.000

  • SMP/MTs/SMPLB - Rp 300.000

  • SMA/MA/SMALB - Rp 420.000

  • SMK - Rp 450.000

  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Paket A/B/C) - Rp 300.000

  • LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) - Rp 1.800.000 per semester

Sekolah/Madrasah Swasta

  • SD/MI/SDLB - Rp 250.000

  • SMP/MTs/SMPLB - Rp 300.000

  • SMA/MA/SMALB - Rp 420.000

  • SMK - Rp 450.000

  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Paket A/B/C) - Rp 300.000

  • LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) - Rp 1.800.000 per semester

KJP Plus juga memberikan bantuan biaya SPP sekolah swasta per bulan sebanyak:

  • SD/MI/SDLB - Rp 130.000

  • SMP/MTs/SMPLB - Rp 170.000

  • SMA/MA/SMALB - Rp 290.000

  • SMK - Rp 240.000

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2026 Kapan Cair? Ini Informasinya

(DEL)