Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Berikut Jadwalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes ini berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
SKD adalah tahap penting dalam proses seleksi CPNS yang bertujuan untuk menguji kemampuan dasar peserta. Pada tahap ini, peserta akan diuji dalam tiga aspek utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap peserta harus mengerjakan 110 soal. Bagi peserta yang berhasil lulus pada tahap ini, mereka berhak lanjut ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024? Berikut informasi selengkapnya.
Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Untuk mengetahui kapan hasil tes SKD CPNS 2024 diumumkan, simak jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024 berikut ini yang dikutip dari Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024:
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Berdasarkan jadwal di atas, dapat diketahui bahwa pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 17 hingga 19 November 2024. Hasil SKD dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau portal SSCASN.
Baca Juga: Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 beserta Bobot Nilai Kelulusannya
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Untuk lolos dalam SKD CPNS 2024, pelamar harus memenuhi beberapa syarat penting. Yang utama adalah pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk setiap formasi yang dilamar.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, passing grade untuk masing-masing tes dalam SKD adalah sebagai berikut:
Formasi Umum: TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Formasi Putra/Putri Kalimantan: TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Formasi Cumlaude: Nilai kumulatif: minimal 311, TIU: minimal 85
Formasi Diaspora: Nilai kumulatif: minimal 311, TIU: minimal 85
Formasi Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif: minimal 286, TIU: minimal 60
Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal dan Papua: Nilai kumulatif: minimal 286, TIU: minimal 60
Selain memenuhi passing grade, pelamar juga harus masuk dalam peringkat tertinggi, yaitu maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, jika ada tiga formasi untuk satu jabatan, maka pelamar yang berada dalam peringkat sembilan teratas yang akan dipertimbangkan untuk lolos ke tahap berikutnya.
Jika pelamar memenuhi syarat tersebut, mereka akan melanjutkan ke tahap SKB. SKB akan segera dimulai setelah pengumuman SKD CPNS dikeluarkan, yakni pada 9-20 Desember 2024.
(SAI)
