Keikutsertaan Mahasiswa dalam Pembelajaran di Luar Prodi Maksimal Berapa SKS?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program pembelajaran di luar prodi merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studi melalui berbagai kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut memiliki sejumlah ketentuan, salah satunya mengenai batas maksimal satuan kredit semester (SKS) yang dapat diambil mahasiswa. Lantas, keikutsertaan mahasiswa dalam program pembelajaran di luar prodi maksimal sebanyak berapa SKS?
Keikutsertaan Mahasiswa dalam Program Pembelajaran di Luar Prodi Maksimal Sebanyak Berapa SKS?
Dikutip dari laman Program Studi Manajemen Universitas Islam Indonesia, pembelajaran di luar prodi adalah kegiatan belajar yang bisa ditempuh di luar prodi asal, baik lewat perkuliahan maupun kegiatan nonperkuliahan. Program ini memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar yang lebih luas.
Pembelajaran di luar prodi dapat dilaksanakan di program studi lain dalam perguruan tinggi yang sama, perguruan tinggi lain, maupun lembaga di luar perguruan tinggi. Program ini juga memiliki ketentuan mengenai beban belajar.
Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, 1 SKS setara dengan 45 jam kegiatan per semester. Adapun distribusi beban belajar mahasiswa sebagai berikut:
Semester 1–2: maksimal 20 SKS.
Semester 3 ke atas: maksimal 24 SKS.
Semester antara (short semester): maksimal 9 SKS apabila diselenggarakan perguruan tinggi.
Untuk mahasiswa program sarjana, pembelajaran di luar program prodi memiliki ketentuan sebagai berikut:
Maksimal 20 SKS dalam satu semester di program studi lain pada perguruan tinggi yang sama.
Maksimal 40 SKS selama dua semester melalui pembelajaran di luar program studi.
Dengan demikian, keikutsertaan mahasiswa dalam program pembelajaran di luar prodi maksimal 20 SKS dalam satu semester atau 40 SKS selama dua semester.
Bentuk Pembelajaran di Luar Prodi
Program pembelajaran di luar prodi dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan sesuai ketentuan MBKM. Berikut beberapa bentuk pembelajaran di luar prodi yang dapat diikuti mahasiswa:
1. Magang Bersertifikat
Mahasiswa menjalani praktik kerja di perusahaan atau instansi untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung. Program ini juga memberikan sertifikat sebagai bukti kompetensi dan pengalaman yang telah diperoleh.
2. Studi Independen
Mahasiswa mengikuti pembelajaran di luar kampus yang berfokus pada bidang tertentu. Materi yang dipelajari disusun sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia industri.
3. Pertukaran Pelajar
Mahasiswa berkesempatan menempuh perkuliahan di perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini bertujuan memperluas wawasan akademik sekaligus pengalaman belajar.
4. Asistensi Mengajar
Mahasiswa berpartisipasi dalam kegiatan mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan. Melalui program ini, mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan mengajar, komunikasi, dan memahami proses pembelajaran secara langsung.
5. Penelitian
Mahasiswa terlibat dalam kegiatan penelitian bersama dosen atau lembaga tertentu. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan analisis, pemecahan masalah, dan berpikir kritis.
6. Proyek Kemanusiaan
Mahasiswa mengikuti kegiatan sosial yang berfokus pada pemberdayaan dan bantuan kepada masyarakat. Program ini bertujuan menumbuhkan kepedulian sosial, empati, dan rasa tanggung jawab.
7. Kegiatan Wirausaha
Mahasiswa mengembangkan usaha sebagai bentuk penerapan ilmu yang telah dipelajari. Selain itu, program ini juga melatih kreativitas, inovasi, dan jiwa kewirausahaan.
8. Program Membangun Desa
Mahasiswa berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan. Program ini sekaligus menjadi sarana untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah.
9. Bela Negara
Mahasiswa mengikuti program yang bertujuan menumbuhkan semangat kebangsaan, kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta kecintaan terhadap tanah air.
Baca juga: Sistem SKS adalah Apa dalam Perkuliahan? Ini yang Wajib Dipahami Mahasiswa
(RK)
