Konten dari Pengguna

Operasi Keselamatan 2025, Catat 11 Pelanggaran yang akan Ditindak

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto bersama Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto bersama Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai program Operasi Keselamatan 2025. Program ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (10/2) hingga Minggu (23/2).

Dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya pada Senin (10/2) pagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas masyarakat. Harapannya agar angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menurun.

“Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” terang Kapolda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari laman resmi TNI AU.

Perlu dicatat bahwa operasi ini tidak hanya berlaku untuk kawasan ibu kota, tapi di seluruh indonesia. Ada sejumlah sasaran pelanggaran yang akan difokuskan dalam Operasi Keselamatan 2025. Apa saja?

Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2025

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Merujuk pada informasi di Instagram resmi @poldametrojaya, berikut 11 pelanggaran yang jadi target Operasi Keselamatan 2025:

  • Melanggar marka berhenti;

  • Melawan arus;

  • Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol;

  • Menggunakan handphone saat mengemudi;

  • Tidak menggunakan helm SNI;

  • Knalpot brong;

  • Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan;

  • Pelanggaran melebihi batas kecepatan;

  • Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

  • Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya;

  • Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam pelaksanaan operasi, polantas akan melakukan penindakan secara manual meskipun sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis maupun mobile (bergerak). Namun, penindakan manual hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu, seperti pemalsuan pelat dan tidak menggunakan pelat.

Titik Operasi Keselamatan di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Operasi Keselamatan 2025 akan digelar di beberapa titik di Jakarta, yaitu:

1. Seluruh Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

  • Sepanjang Jalan Gatot Subroto

  • Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

  • Sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said

  • Sepanjang Jalan Tentara Pelajar

2. Jakarta Pusat

  • Jalan Rajawali (Melawan Arus)

  • Taman Pintu Besi (TNKB Tidak Sesuai Ketentuan dan Rotator Tidak Sesuai Peruntukannya)

3. Jakarta Utara

  • Jalan Raya Cilincing/Taman Tanah Merdeka (Tidak Menggunakan Helm dan Tanpa TNKB)

  • Jalan RE. Martadinata/Taman Jembatan Goyang (Melawan Arus)

  • Jalan Raya Pakin/Taman Mitra Bahari (Tidak Memakai Helm dan Melawan Arus)

  • Jalan Raya Yos Sudarso/Taman Permai (Tidak Memakai Helm, Melanggar Traffic Light, dan Rotator Tidak Sesuai Peruntukannya)

4. Jakarta Barat

  • Jalan Letjen S. Parman (TNKB Tidak Sesuai Ketentuan)

  • Sepanjang Jalan Daan Mogot (Rotator Tidak Sesuai Peruntukannya)

  • Jalan Brigjen Katamso (Melawan Arus)

  • Jalan Kemanggisan Raya (Melawan Arus)

  • Sepanjang Jalan Daan Mogot (Pengemudi di Bawah Umur.

5. Jakarta Selatan

  • Taman Robinson, Pasar Minggu (Tidak Memakai Helm)

  • Jalan Raya Fatmawati (Stop Line)

  • Jalan Ciputat Raya (Melawan Arus)

6. Jakarta Timur

  • Jalan DI. Panjaitan Depan WIKA Arah Utara (Rotator Tidak Sesuai Peruntukannya)

  • Taman Halim Baru Arah Utara, Jalan MT. Haryono dan Jalan Mayjen Sutoyo (TNKB Tidak Sesuai Ketentuan)

  • Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara Depan Mal Basura (Pengendara di Bawah Umur)

  • Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jalan RS. Soekamto Depan McDonald’s (Tidak Memakai Helm dan Melawan Arus)

Baca Juga: Polisi Gelar Razia 'Operasi Lodaya 2025' di Bandung: Asia Afrika hingga Dago

(DEL)