Konten dari Pengguna

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Mulai Dilaksanakan, Ini Aturannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Foto: Walls.io/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Foto: Walls.io/Unsplash

Di era digital, gawai telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam aktivitas belajar peserta didik. Kehadirannya memudahkan akses informasi dan mendukung proses pembelajaran.

Namun, penggunaan gawai yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti menurunnya konsentrasi belajar. Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan pedoman pembatasan penggunaan gawai di sekolah, sebagai bentuk upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.

Pedoman tersebut menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Lantas, seperti apa aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang perlu diterapkan?

Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

instagram embed

Pedoman pembatasan penggunaan gawai di sekolah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Berikut ini isinya:

1. Untuk Kepala Sekolah

Kepala sekolah bertanggung jawab mengatur penggunaan gawai, termasuk telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat digital lainnya di lingkungan satuan pendidikan. Perlu diketahui, ketentuan ini tidak berlaku untuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh sekolah dan digunakan untuk kepentingan pembelajaran.

Dalam menyusun kebijakan, kepala sekolah perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Penggunaan gawai tidak mengganggu proses pembelajaran maupun kegiatan di satuan pendidikan.

  • Selama kegiatan belajar berlangsung, penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan.

  • Gawai hanya digunakan dalam pembelajaran berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran.

  • Mekanisme penyimpanan gawai harus aman, mudah diawasi, serta disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan satuan pendidikan.

Selain itu, kepala sekolah dapat memberikan pengecualian penggunaan gawai dengan tetap berada di bawah pengawasan pendidik dan/atau kepala satuan pendidikan, antara lain untuk:

  • Kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik.

  • Keadaan darurat.

  • Kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya.

  • Kebutuhan medis.

  • Kebutuhan transportasi.

  • Alasan lain yang dapat dipertimbangkan.

Kepala sekolah juga wajib menyusun prosedur operasional standar (POS) yang mencakup:

  • Mekanisme pengumpulan gawai.

  • Mekanisme penyimpanan gawai yang aman.

  • Mekanisme penggunaan gawai secara terbatas untuk kepentingan pembelajaran.

  • Mekanisme pemberian pengecualian.

  • Mekanisme pengembalian gawai kepada murid.

Selain itu, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menyosialisasikan kebijakan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan komite sekolah.

  • Membangun kesepahaman dengan orang tua/wali terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan gawai di satuan pendidikan.

  • Mendorong kegiatan pembelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta penguatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan keseimbangan aktivitas digital serta nondigital melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial.

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai.

  • Melaporkan pelaksanaan dan dampak kebijakan tersebut kepada dinas pendidikan.

2. Untuk Guru

Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

3. Untuk Orang Tua/Wali

Orang tua atau wali memiliki peran penting dalam mendukung penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gawai, dengan cara:

  • Mendukung pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah.

  • Membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di rumah.

  • Menerapkan prinsip 3S (screen tme, screen zone, dan screen break) sesuai usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan murid.

  • Bekerja sama dengan satuan pendidikan dalam melakukan pembinaan terhadap murid.

  • Memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia di Ruang Orang Tua pada platform Rumah Pendidikan.

4. Untuk Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki tugas untuk:

  • Memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai.

  • Memanfaatkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai dasar pembinaan serta penyempurnaan kebijakan di satuan pendidikan.

  • Melaporkan pelaksanaan serta dampak kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Cek Daftarnya

(NSF)