2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Cek Daftarnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 diperkirakan segera dibuka. Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memahami berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi agar proses seleksi berjalan lancar, termasuk ketentuan mengenai tinggi badan.
Umumnya, sekolah kedinasan menetapkan batas minimal tinggi badan karena lulusannya akan menjalankan tugas yang membutuhkan kondisi fisik tertentu. Persyaratan ini menjadi salah satu aspek untuk mendukung kesiapan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Meski demikian, tidak semua sekolah kedinasan menerapkan syarat tinggi badan. Beberapa instansi lebih mengutamakan kemampuan akademik, kelengkapan administrasi, dan hasil tes. Lantas, apa saja sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan? Cek daftarnya berikut.
Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan
Ada dua sekolah kedinasan yang tidak menerapkan syarat tinggi badan dalam proses penerimaan, yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS). Berikut ini rincian penjelasannya.
1. PKN STAN
PKN STAN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika mengacu pada persyaratan pendaftaran tahun 2025, PKN STAN tidak menetapkan batas minimal tinggi badan. Berikut rincian lengkap persyaratan fisiknya:
Tidak menetapkan batas minimal tinggi badan bagi calon pendaftar.
Tidak mensyaratkan calon pendaftar bebas buta warna.
Tidak membatasi ukuran dioptri, tetapi kondisi mata tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam tes kesehatan.
Memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
Pendaftar pria tidak diperbolehkan bertato atau bertindik, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
Pendaftar wanita tidak diperbolehkan bertato, memiliki tindik selain di telinga, atau tindik telinga lebih dari satu pasang, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
Selain ketentuan fisik, calon pendaftar juga perlu memenuhi sejumlah syarat umum berikut:
Lulusan tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya dari SMA/sederajat di bawah binaan Kementerian Pendidikan.
Memiliki nilai Bahasa Inggris dan Matematika minimal 80,00 (skala 100,00) pada ijazah atau surat keterangan lulus bagi lulusan yang belum memperoleh ijazah.
Wajib menyerahkan ijazah asli saat daftar ulang jika dinyatakan diterima. Nilai yang digunakan bukan hasil pembulatan.
Berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun per 10 November tahun berjalan.
Belum pernah menikah/kawin dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di PKN STAN.
Tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun sebelumnya.
2. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS merupakan sekolah kedinasan di bawah Badan Pusat Statistik (BPS). Pada seleksi tahun 2025, STIS juga tidak menetapkan batas minimal tinggi badan bagi calon pendaftar. Berikut ketentuan kondisi fisiknya:
Tidak ada batas minimal tinggi badan bagi calon pendaftar.
Tidak buta warna dan memiliki ukuran rabun jauh maupun rabun dekat di bawah 6 dioptri.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
Selain memenuhi ketentuan fisik tersebut, calon pendaftar juga harus memenuhi sejumlah syarat umum berikut:
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK dari semua jurusan.
Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 pada ijazah serta rapor semester ganjil kelas 12.
Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun pada 1 September tahun berjalan.
Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.
Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS.
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan hingga diangkat menjadi PNS.
Mematuhi peraturan dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID).
Bersedia ditempatkan sesuai formasi yang dipilih saat pendaftaran.
Tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat menjadi PNS, kecuali atas kebutuhan organisasi.
Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Gratis dan Dapat Uang Saku
(RK)
