Apa Itu Demosi Polri? Ini Makna dan Dasar Hukumnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerap kali istilah demosi disebut-sebut dalam media sosial. Biasanya kata demosi dipakai sebagai bentuk hukuman terhadap karyawan yang melakukan sebuah kesalahan, tidak terkecuali polri. Lantas, apa itu demosi polri?
Biasanya demosi dilakukan oleh orang yang mempunyai tanggung jawab akan hal tersebut. Setelah melakuman demosi, harus melakukan pengawasan kepada penerima demosi.
Apa Itu Demosi Polri? Ini Arti dan Dasar Hukumnya
Banyak orang yang bertanya tentang apa itu demosi polri? Secara sederhana, demosi adalah proses pemindahan jabatan menjadi lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
1. Pengertian Demosi Polri
Berdasarkan buku Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik oleh Ida Martinelli, SH.,M.M (2024:55), demosi merupakan penurunan jabatan yang dilakukan oleh organisasi ketika pegawai mengalami penurunan produktivitas. Perpindahan tersebut juga biasanya diiringi dengan penyesuaian kompensasi yang diperoleh pegawai.
Istilah demosi kerap dipakai sebagai salah satu sanksi yang ada pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sanksi mengenai demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan:
"Demosi adalah perpindahan jabatan yang bersifat sanksi berupa pencopotan jabatan dan penurunan eselon serta penugasan ulang ke posisi, fungsi, atau daerah yang berbeda. "
Pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan demosi kepada anggota kepolisian adalah atasan yang bertugas sehari-hari ditunjuk kepada Provos Polri atau pejabat yang menangani Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Saat menjalankan tugasnya, atasan yang berwenang menjatuhkan sanksi tersebut perlu melakukan pengawasan selama anggota kepolisian menjalani masa sanksi. Selain itu, atasan tersebut juga wajib melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani sanksi.
2. Dasar Hukum Demosi Polri
Berikut adalah dasar hukum demosi dalam dunia polri. Menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Penanganan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dituliskan:
“Jenis hukuman disiplin berupa mutasi demosi dapat dikenakan bagi individu yang diduga melakukan pelanggaran yang menjabat dalam posisi struktural maupun fungsional untuk dipindahkan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk kemungkinan untuk tidak mendapatkan jabatan sama sekali. ”
Lebih lanjut, dalam pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi demosi merujuk pada perpindahan yang bukan merupakan promosi jabatan. ”
Baca juga: Arti Satya Harprabu Polri
Itulah penjelasan apa itu demosi polri. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan demosi adalah penurunan jabatan. (Adm)
