Esensi Pilar Kebangsaan sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18B ayat 2 adalah negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah NKRI.
Adanya pasal tersebut juga menjelaskan mengenai pentingnya masyarakat adat sebagai bagian dari masyarakat lokal. Hal ini memperkaya bangsa Indonesia dalam segi budaya dan tradisinya.
Esensi Pilar Kebangsaan pada UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2
Dikutip dari laman dpr.go.id, pasal 18B ayat 2 berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18B ayat 2 adalah negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.
Pasal ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati entitas-entitas masyarakat adat, termasuk adat istiadat, tradisi, serta hak-hak ulayat (hak atas tanah) mereka, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Pasal 18B Ayat 2 ini juga mengandung makna bahwa keberagaman yang ada di Indonesia harus dilihat sebagai kekayaan bangsa yang harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, dengan tetap menjaga keutuhan dan persatuan negara.
Pasal 18 UUD 1945 Setelah Amandemen
UUD 1945 pernah mengalami amandemen sehingga ada perubahan bunyi dalam pasalnya. Berikut bunyi pasal 18 setelah amandemen.
Pasal 18
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.
Pasal 18B
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.
Baca Juga: Pasal UUPA yang Mengatur Fungsi Pengurusan Hak Tanah
Jadi dapat disimpulkan bahwa esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18B ayat 2 adalah negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. (Umi)
