Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Pasal UUPA yang Mengatur Fungsi Pengurusan Hak Tanah
24 Juni 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengaturan tanah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Fungsi pengurusan hak tanah adalah pelaksanaan dari UUPA pasal 6.
ADVERTISEMENT
Pengertian tanah menurut UUPA adalah permukaan bumi, dan tubuh bumi serta di bawah air. Tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan, dan yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Fungsi Pengurusan Hak Tanah adalah Pelaksanaan dari UUPA Pasal 6 Tahun 1960, Ini Penjelasan Lengkapnya!
UUPA juga mengatur fungsi pengurusan hak tanah bagi warga negara. Fungsi pengurusan hak tanah, adalah pelaksanaan dari UUPA pasal 6 Nomor 5 Tahun 1960 yang berbunyi:
Asas fungsi sosial yang dimaksud, yaitu yakni semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanah tersebut dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan harus adil dan seimbang. Penafsiran fungsi sosial dapat berubah-ubah tergantung pada kebijaksanan pemerintah.
UUPA sebagai Penerapan UUD 1945
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang-undangan yang menerapkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
Berdasarkan buku Penggunaan Hak atas Tanah untuk Industri, H. Mustofa (2018:3), UUPA juga harus berdasarkan Pancasila yang sila kelimanya adalah sila keadilan sosial.
Hal ini berarti, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria harus berasaskan pada keadilan sosial dalam Pancasila. Dengan demikian, asas yang digunakan dalam UUPA antara lain:
ADVERTISEMENT
Fungsi pengurusan hak tanah adalah pelaksanaan dari UUPA Pasal 6 Nomor 5 Tahun 1960. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. (DK)