Konten dari Pengguna

Pasal UUPA yang Mengatur Fungsi Pengurusan Hak Tanah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fungsi Pengurusan Hak Tanah adalah Pelaksanaan dari UUPA Pasal 6. Sumber Unsplash/Gautier Pfeiffer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Pengurusan Hak Tanah adalah Pelaksanaan dari UUPA Pasal 6. Sumber Unsplash/Gautier Pfeiffer

Pengaturan tanah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Fungsi pengurusan hak tanah adalah pelaksanaan dari UUPA pasal 6.

Pengertian tanah menurut UUPA adalah permukaan bumi, dan tubuh bumi serta di bawah air. Tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan, dan yang berada di bawah air, termasuk air laut.

Fungsi Pengurusan Hak Tanah adalah Pelaksanaan dari UUPA Pasal 6 Tahun 1960, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ilustrasi Fungsi Pengurusan Hak Tanah adalah Pelaksanaan dari UUPA Pasal 6. Sumber Unsplash/Zac Gudakov

UUPA juga mengatur fungsi pengurusan hak tanah bagi warga negara. Fungsi pengurusan hak tanah, adalah pelaksanaan dari UUPA pasal 6 Nomor 5 Tahun 1960 yang berbunyi:

"Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial".

Asas fungsi sosial yang dimaksud, yaitu yakni semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanah tersebut dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.

Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan harus adil dan seimbang. Penafsiran fungsi sosial dapat berubah-ubah tergantung pada kebijaksanan pemerintah.

UUPA sebagai Penerapan UUD 1945

Ilustrasi Fungsi Pengurusan Hak Tanah adalah Pelaksanaan dari UUPA Pasal 6. Sumber Unsplash/Werner Sevenster

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang-undangan yang menerapkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Berdasarkan buku Penggunaan Hak atas Tanah untuk Industri, H. Mustofa (2018:3), UUPA juga harus berdasarkan Pancasila yang sila kelimanya adalah sila keadilan sosial.

Hal ini berarti, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria harus berasaskan pada keadilan sosial dalam Pancasila. Dengan demikian, asas yang digunakan dalam UUPA antara lain:

  1. Asas menguasai dari negara

  2. Asas penggunaan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

  3. Asas keadilan sosial dalam Pancasila dalam arti bahwa UUPA bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Baca juga: Penjelasan Jenis Hak atas Tanah di Indonesia menurut Hukum Agraria

Fungsi pengurusan hak tanah adalah pelaksanaan dari UUPA Pasal 6 Nomor 5 Tahun 1960. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. (DK)