Konten dari Pengguna

Penjelasan Jenis Hak atas Tanah di Indonesia menurut Hukum Agraria

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 November 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah! (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah! (Sumber: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Hukum tanah merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Dalam hal ini tanah yang dimaksud bukan tanah dalam segala aspeknya, tetapi hanya mengenai aspek yuridisnya, yaitu hak. Sebut dan jelaskan jenis hak atas tanah!
ADVERTISEMENT
Hak penguasaan atas tanah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Berdasarkan Pasal 16 jo Pasal 53 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), terdapat beberapa hak atas tanah yang ada di Indonesia, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak yang yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut.

Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah!

Ilustrasi Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah! (Sumber: Pixabay)
Sejak tanggal 24 September 1960, tanah-tanah hak barat dan tanah-tanah hak milik adat sudah tidak ada lagi dengan berlakunya UUPA. Dikutip dari buku Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak atas Tanah Negara Bekas Eigendom Verponding, Suwito, dkk, berikut adalah jenis hak atas tanah yang masih terdapat di Indonesia:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum oleh instansi, maka diperlukan tanah sebagai wadah kegiatannya. Demikian penjelasan mengenai sebut dan jelaskan jenis hak atas tanah di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan! (CHL)