Konten dari Pengguna

Penjelasan Jenis Hak atas Tanah di Indonesia menurut Hukum Agraria

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah! (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah! (Sumber: Pixabay)

Hukum tanah merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Dalam hal ini tanah yang dimaksud bukan tanah dalam segala aspeknya, tetapi hanya mengenai aspek yuridisnya, yaitu hak. Sebut dan jelaskan jenis hak atas tanah!

Hak penguasaan atas tanah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Berdasarkan Pasal 16 jo Pasal 53 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), terdapat beberapa hak atas tanah yang ada di Indonesia, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak yang yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut.

Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah!

Ilustrasi Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah! (Sumber: Pixabay)

Sejak tanggal 24 September 1960, tanah-tanah hak barat dan tanah-tanah hak milik adat sudah tidak ada lagi dengan berlakunya UUPA. Dikutip dari buku Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak atas Tanah Negara Bekas Eigendom Verponding, Suwito, dkk, berikut adalah jenis hak atas tanah yang masih terdapat di Indonesia:

  • Hak milik, merupakan hak turun-temurun yang hanya dapat dipunyai oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pada prinsipnya suatu badan hukum tidak dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah, tetapi badan-badan hukum tertentu dapat memilikinya.

  • Hak guna usaha, merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak guna usaha dapat diberikan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar dan memerlukan investasi modal apabila luasnya 25 hektar atau lebih.

  • Hak guna bangunan, merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang buka miliknya sendiri dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 tahun.

  • Hak pakai, merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Perjanjian antara pemegang dan pemakai bukan merupakan sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Sah Sesuai Hukum

Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum oleh instansi, maka diperlukan tanah sebagai wadah kegiatannya. Demikian penjelasan mengenai sebut dan jelaskan jenis hak atas tanah di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan! (CHL)