Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Jenis Hak atas Tanah di Indonesia menurut Hukum Agraria
2 November 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hak penguasaan atas tanah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Berdasarkan Pasal 16 jo Pasal 53 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), terdapat beberapa hak atas tanah yang ada di Indonesia, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak yang yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut.
Sebut dan Jelaskan Jenis Hak atas Tanah!
Sejak tanggal 24 September 1960, tanah-tanah hak barat dan tanah-tanah hak milik adat sudah tidak ada lagi dengan berlakunya UUPA. Dikutip dari buku Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak atas Tanah Negara Bekas Eigendom Verponding, Suwito, dkk, berikut adalah jenis hak atas tanah yang masih terdapat di Indonesia :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum oleh instansi, maka diperlukan tanah sebagai wadah kegiatannya. Demikian penjelasan mengenai sebut dan jelaskan jenis hak atas tanah di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan! (CHL)