Konten dari Pengguna

Aturan dan Cara Mengisi eHAC PeduliLindungi dengan Mudah

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Mengisi eHAC PeduliLindungi, Foto: ThePixelman via Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mengisi eHAC PeduliLindungi, Foto: ThePixelman via Pixabay.com

Kini sebelum melakukan perjalanan domestik maupun internasional dengan pesawat, kita perlu mengisi eHAC terlebih dahulu. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami cara mengisi eHAC PeduliLindungi.

Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendeteksi mobilitas masyarakat, sehingga mampu menanggulangi virus Corona.

Cara Mengisi eHAC PeduliLindungi

Cara Mengisi eHAC PeduliLindungi, Foto: pedulilindungi.id

Dikutip dari situs resmi covid19.go.id, melalui aplikasi PeduliLindungi, kita bisa mengisi eHAC di mana pun dan kapan pun. Nah, inilah cara mudah untuk mengisi eHAC di aplikasi Peduli Lindungi:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi lewat Google Play Store atau App Store

  2. Buka aplikasi tersebut

  3. Di halaman utama, pilih menu eHAC

  4. Pilih opsi Create eHAC

  5. Akan muncul 2 pilihan, yakni International eHAC dan Domestic eHAC, yang bisa dipilih sesuai jenis perjalanan yang akan kita lakoni

  6. Isi identitas diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tujuan perjalanan

  7. Di kolom Travel Purpose, akan muncul daftar yang bisa dipilih, antara lain: perjalanan wisata, perjalanan bisnis, keluarga, dan lain-lain

  8. Klik tombol Next

  9. Di halaman kedua, isi kota tujuan dan keberangkatan, nama maskapai penerbangan yang akan kita naiki, nomor pesawat, nomor tempat duduk, dan tanggal keberangkatan

  10. Terakhir, klik tombol Next dan lakukan konfirmasi di halaman selanjutnya

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru

Syarat terbang di masa PPKM terbaru telah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

SE yang berlaku efektif mulai 3 November 2021 ini menyebutkan bahwa masyarakat yang telah mendapatkan vaksin lengkap (2 dosis) wajib melakukan rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif dan menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib melakukan tes PCR, bukan rapid test antigen. Penumpang diwajibkan untuk membawa kartu vaksin dan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam.

Demikianlah cara mengisi eHAC di PeduliLindungi. Sebelum melakukan perjalanan, jaga kesehatan dengan tidur dan minum air mineral yang cukup serta makanan bergizi seimbang. (BRP)