Pengungsi Rohingya: Ancaman atau Korban Ancaman?
Tulisan dari Davina Indira Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 27 Desember 2023, ratusan mahasiswa menyerbu tempat penampungan pengungsi Rohingya di Banda Aceh dan menuntut agar mereka diusir. Sebanyak 137 pengungsi bahkan dipaksa naik ke dua truk. Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bagaimana pengungsi Rohingya, yang meninggalkan tempat asal demi mencari keselamatan, justru dapat dipandang sebagai ancaman di tempat tujuan.
Fenomena pengungsi Rohingya bukan sekadar persoalan penerimaan pendatang. Menurut UNHCR, sebanyak 117,8 juta pengungsi rohingya terpaksa mengungsi pada akhir 2025. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan perlindungan pengungsi di dunia. Namun, ada pertanyaan yang patut direnungkan: mengapa orang-orang yang melarikan diri dari ancaman justru bisa dianggap mengancam keamanan negara yang mereka datangi?
Menurut saya, persoalan ini memperlihatkan paradoks keamanan dalam politik internasional. Ketika keamanan nasional menjadi fokus utama, keselamatan pengungsi sebagai manusia berisiko terabaikan. Kedatangan mereka dipersoalkan, sementara penyebab mereka melarikan diri, termasuk kekerasan, kerentanan, dan eksploitasi, justru tidak selalu mendapatkan perhatian yang sepadan.
Memahami Paradoks Keamanan Pengungsi
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat keamanan dari dua sudut pandang. Konsep human security atau keamanan manusia, yang diperkenalkan dalam Laporan Pembangunan Manusia UNDP 1994, menempatkan keselamatan dan kesejahteraan individu sebagai bagian penting dari keamanan. Dalam konteks pengungsi Rohingya, perjalanan laut yang berbahaya, ketidakpastian tempat tinggal, dan terbatasnya perlindungan merupakan ancaman nyata terhadap keamanan manusia.
Sebaliknya, konsep securitization dari Mazhab Kopenhagen menjelaskan bagaimana suatu isu dapat dibentuk menjadi persoalan keamanan. Barry Buzan dan para pemikir Mazhab Kopenhagen menjelaskan bahwa suatu isu dapat diperlakukan sebagai ancaman serius ketika aktor tertentu membingkainya sebagai ancaman dan pembingkaian tersebut memperoleh penerimaan. Dalam kondisi ini, tindakan luar biasa untuk mengatasi ancaman dapat dianggap wajar.
Kedua konsep tersebut membantu menjelaskan mengapa pengungsi bisa mendapatkan perlakuan yang berbeda. Dari perspektif keamanan manusia, mereka adalah individu yang membutuhkan perlindungan. Namun, ketika kedatangan mereka dikaitkan dengan persoalan ketertiban, kejahatan, atau beban masyarakat, mereka dapat dipandang sebagai ancaman yang harus dikendalikan. Huysmans juga menunjukkan bahwa migrasi dapat dipolitisasi melalui kaitannya dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perbedaan cara pandang ini terlihat dalam pengalaman pengungsi Rohingya di Indonesia. Pada 2015, Indonesia, Malaysia, dan Thailand menghadapi kedatangan pengungsi yang terdampar di laut. Di tengah penolakan dan kebijakan pembatasan, nelayan Aceh justru menyelamatkan sejumlah pengungsi. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa respons terhadap pengungsi tidak selalu ditentukan oleh kebijakan negara. Solidaritas kemanusiaan juga dapat muncul dari masyarakat.
Namun, situasi kembali memanas pada 2023, ketika lebih dari 2.300 pengungsi Rohingya tiba di Indonesia sepanjang tahun tersebut. Kedatangan mereka diikuti penolakan dari sebagian masyarakat, termasuk penyerbuan tempat penampungan di Banda Aceh. UNHCR mengaitkan meningkatnya sentimen anti-Rohingya dengan penyebaran misinformasi dan ujaran kebencian di media sosial. Narasi konspirasi yang menuduh UNHCR sengaja mendatangkan pengungsi turut memperkuat kecurigaan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa persepsi ancaman tidak terbentuk hanya karena jumlah pengungsi yang datang. Informasi yang beredar, cara suatu kelompok digambarkan, dan respons aktor politik juga memengaruhi penerimaan masyarakat. Ketika pengungsi terus-menerus dikaitkan dengan masalah keamanan, mereka berisiko dinilai berdasarkan identitas kelompok, bukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.
Ketika Pengungsi Masuk dalam Politik Keamanan
Sikap negara turut membentuk cara masyarakat memahami persoalan pengungsi. Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo menyoroti dugaan keterlibatan jaringan perdagangan manusia dalam kedatangan pengungsi Rohingya serta menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan perlu memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Pemerintah juga meningkatkan patroli untuk mengendalikan kedatangan pengungsi.
Kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya dapat diabaikan. Indonesia bukan pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sementara penanganan pengungsi membutuhkan sumber daya, koordinasi, serta kerja sama dengan negara lain. Dugaan perdagangan manusia juga perlu ditangani secara serius karena pengungsi yang menempuh perjalanan laut berbahaya rentan dieksploitasi oleh jaringan penyelundupan.
Meski demikian, pelaku perdagangan manusia harus dibedakan dari pengungsi yang menjadi korban. Ketika kebijakan lebih berfokus pada pencegahan kedatangan, orang-orang yang membutuhkan perlindungan justru berisiko menjadi sasaran pembatasan. Penindakan seharusnya diarahkan kepada pihak yang mengeksploitasi dan membahayakan mereka, bukan semata-mata kepada orang-orang yang berusaha menyelamatkan diri.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan sistem penanganan pengungsi di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri telah menyediakan kerangka penanganan, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan dukungan sumber daya dan koordinasi. Kondisi ini berpotensi membuat aparat keamanan menjadi pihak yang paling terlihat dalam merespons kedatangan pengungsi, sementara aspek perlindungan dan kebutuhan sosial tidak memperoleh perhatian yang seimbang.
Apakah kekhawatiran terhadap keamanan berarti penerimaan pengungsi selalu meningkatkan risiko konflik? Penelitian mengenai hubungan pengungsi dan kekerasan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana itu. Salehyan dan Gleditsch menemukan hubungan antara keberadaan pengungsi dari negara tetangga dan meningkatnya risiko kekerasan dalam konteks tertentu, tetapi hal itu tidak berarti mayoritas pengungsi terlibat dalam kekerasan. Sementara itu, Zhou dan Shaver tidak menemukan bukti bahwa penerimaan pengungsi secara umum meningkatkan risiko konflik baru.
Data Indonesia juga perlu dibaca secara proporsional. UNHCR mencatat sekitar 11.900 pengungsi dan pencari suaka terdaftar di Indonesia pada Agustus 2025, termasuk pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dan Sumatra Utara sejak 2023. Jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan dengan populasi Indonesia. Namun, perbandingan nasional saja tidak cukup untuk mengabaikan tantangan yang dirasakan masyarakat di sekitar tempat penampungan. Kebutuhan warga lokal tetap perlu diperhatikan melalui kebijakan yang adil dan terencana.
Di sisi lain, risiko yang dihadapi pengungsi tidak boleh dilupakan. UNHCR memperkirakan satu dari delapan orang Rohingya yang menyeberangi laut pada 2023 meninggal atau hilang. Banyak dari mereka meninggalkan Myanmar karena tidak memiliki perlindungan yang memadai, sementara lebih dari 742.000 orang Rohingya telah mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017.
Pengalaman 2015 juga menunjukkan bahwa memperketat perbatasan tidak selalu menghentikan perjalanan pengungsi. Ketika Thailand dan Malaysia memperketat penegakan hukum, sejumlah kapal yang membawa ratusan orang justru ditelantarkan di laut oleh penyelundup. Dengan demikian, penindakan tanpa mekanisme penyelamatan dan perlindungan yang memadai dapat memperbesar risiko kematian dan eksploitasi.
Mencari Jalan Keluar dari Paradoks Keamanan
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah desecuritization atau desekuritisasi, yaitu mengembalikan isu yang diperlakukan sebagai ancaman darurat ke ranah politik biasa agar dapat ditangani melalui kebijakan yang lebih terukur. Dalam konteks pengungsi, pendekatan ini bukan berarti mengabaikan keamanan negara, melainkan memastikan bahwa pengendalian perbatasan tidak menghilangkan kewajiban untuk melindungi manusia.
Pertama, pemerintah perlu membedakan pelaku kejahatan dari korban perdagangan manusia. Jaringan penyelundupan harus ditindak tegas melalui penegakan hukum dan kerja sama lintas negara. Pada saat yang sama, pengungsi perlu mendapatkan akses terhadap penyelamatan, pendataan, dan perlindungan yang layak.
Kedua, sistem penanganan pengungsi perlu diperkuat melalui prosedur yang jelas, fasilitas yang memadai, koordinasi antarlembaga, dan dukungan anggaran. Penanganan tidak seharusnya hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga melibatkan lembaga kemanusiaan dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Ketiga, kepercayaan masyarakat lokal harus dibangun melalui penyebaran informasi yang akurat dan penanganan misinformasi. Masyarakat di sekitar tempat penampungan juga perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Kebutuhan mereka, termasuk akses terhadap layanan publik dan kondisi lingkungan, harus diperhatikan agar perlindungan pengungsi tidak dipersepsikan sebagai pengabaian terhadap warga setempat.
Keempat, kerja sama regional perlu diperkuat. Thom (2016) menyoroti keterbatasan kerangka perlindungan pengungsi di Asia Tenggara. Karena itu, negara-negara di kawasan perlu membangun pembagian tanggung jawab yang lebih adil, memperkuat mekanisme penyelamatan di laut, dan menangani akar persoalan yang mendorong orang meninggalkan tempat asalnya.
Pada akhirnya, keamanan negara dan keamanan manusia tidak harus saling bertentangan. Negara tetap memiliki hak untuk menjaga perbatasan dan menindak kejahatan, tetapi kebijakannya perlu membedakan pihak yang membawa ancaman dari mereka yang melarikan diri darinya.
Peristiwa di Banda Aceh menunjukkan bahwa ketika pengungsi langsung dipandang sebagai ancaman, kebutuhan mereka akan perlindungan berisiko terabaikan. Keamanan yang sesungguhnya bukan hanya tentang kemampuan negara mengendalikan perbatasan, melainkan juga tentang kemampuannya merespons ancaman secara proporsional tanpa menghilangkan kemanusiaan. Pengungsi tidak seharusnya harus membuktikan bahwa mereka layak diperlakukan sebagai manusia sebelum memperoleh perlindungan yang mendasar.

