Konten dari Pengguna

Pencemaran Nama Baik: Setelah KUHP Baru dan Putusan MK

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pencemaran nama baik setelah KUHP Baru dan Putusan MK. Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencemaran nama baik setelah KUHP Baru dan Putusan MK. Foto: Kumparan.com

Jangan sampai kita gagal paham terkait persoalan pencemaran nama baik. Tidak semua hal bisa di kategorikan pencemaran nama baik. Yang jadi pertanyaan, bagaimana hukum melihat hal ini setelah KUHP baru dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?

Di era ketika satu kalimat dapat menyebar dalam hitungan detik, batas antara kritik, tuduhan, penghinaan, dan pencemaran nama baik semakin mudah dikaburkan. Seseorang menulis kritik di media sosial, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan, atau mengungkap sebuah dugaan perbuatan. Tidak jarang, respons yang muncul justru ancaman: “Hati-hati, itu pencemaran nama baik.” Masalahnya, tidak setiap ucapan yang membuat seseorang tersinggung adalah pencemaran nama baik. Tidak setiap kritik merupakan penghinaan. Tidak pula setiap pernyataan yang bernada negatif otomatis menjadi tindak pidana. Di sinilah persoalan hukum sebenarnya berada. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memasuki rezim baru hukum pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu ketentuan yang penting dipahami masyarakat adalah Pasal 433 mengenai pencemaran. Norma ini menggantikan konstruksi lama dalam Pasal 310 KUHP. Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.

Jika dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, berlaku ketentuan pencemaran tertulis sebagaimana Pasal 433 ayat (2). Namun, Pasal 433 ayat (3) juga memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Artinya, hukum pidana tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong. Membaca hanya frasa “menyerang kehormatan atau nama baik” tanpa melihat unsur “menuduhkan suatu hal”, “maksud supaya diketahui umum”, serta pengecualian untuk kepentingan umum, berpotensi melahirkan pemahaman yang keliru.

Kritik Bukan Otomatis Pencemaran

Kesalahpahaman paling mendasar dalam perkara pencemaran nama baik adalah menyamakan kritik dengan pencemaran. Kritik pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik dapat terasa keras, tidak menyenangkan, bahkan dapat membuat pihak yang dikritik merasa tersinggung. Namun rasa tersinggung bukanlah satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Hukum pidana bekerja dengan unsur yang harus dibuktikan. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah seseorang merasa nama baiknya diserang. Pertanyaan hukumnya adalah apa yang dikatakan? Kepada siapa ditujukan? Apakah terdapat tuduhan mengenai suatu perbuatan? Apakah tuduhan tersebut dimaksudkan agar diketahui umum? Bagaimana cara penyampaiannya? Apa konteksnya? Dan apakah terdapat kepentingan umum atau pembelaan diri? Karena itu, seseorang yang mengatakan, “Kebijakan ini buruk dan perlu dievaluasi,” tentu berbeda konteksnya dengan seseorang yang menuduhkan, “Orang tersebut melakukan penggelapan uang,” tanpa dasar dan dengan maksud agar tuduhan itu diketahui publik. Perbedaan antara opini, penilaian, kritik, informasi, tuduhan faktual, penghinaan, pencemaran, dan fitnah menjadi sangat penting. Dalam praktik bermedia sosial, persoalan tersebut semakin rumit. Satu unggahan dapat berupa campuran antara fakta, pendapat, komentar, potongan informasi, dan interpretasi pribadi. Ketika unggahan tersebut viral, konteks awalnya dapat hilang. Akibatnya, kalimat yang semula dimaksudkan sebagai kritik terhadap suatu kebijakan dapat dibaca sebagai serangan terhadap pribadi. Di sinilah aparat penegak hukum harus berhati-hati. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan pelajaran penting mengenai hal tersebut. Dalam putusan yang diucapkan pada 29 April 2025, MK menguji Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024. MK menyatakan frasa “orang lain” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. MK juga mempersempit makna frasa “suatu hal”. Menurut Mahkamah, frasa tersebut harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.” Pemaknaan tersebut penting agar norma tidak ditafsirkan terlalu luas sehingga segala bentuk ekspresi dapat ditarik menjadi pencemaran nama baik. Pesan konstitusionalnya jelas, hukum pidana harus memiliki batas. Jangan sampai hukum pencemaran nama baik berubah menjadi instrumen untuk membungkam kritik.

KUHP Baru dan Logika Lama

Berlakunya KUHP Baru membawa konsekuensi penting dalam memahami perkara pencemaran nama baik. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 memang pernah menjadi dasar pengaturan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, setelah KUHP Baru berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan tersebut tidak lagi menjadi dasar utama untuk tindak pidana pencemaran nama baik karena ketentuan peralihan UU ITE membatasi keberlakuannya sampai KUHP Baru diberlakukan. BPHN juga menjelaskan bahwa setelah 2 Januari 2026, pencemaran nama baik pada prinsipnya dianalisis berdasarkan Pasal 433 KUHP Baru. ([Literasi Hukum][3]) Ini penting karena masih banyak orang menggunakan logika lama: “Kalau di media sosial, pasti kena UU ITE.” Tidak sesederhana itu. Hukum pidana harus dilihat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan, norma yang berlaku, bentuk perbuatan, serta unsur tindak pidananya. Lebih jauh lagi, perkembangan Putusan MK menunjukkan bahwa persoalan pencemaran nama baik tidak berhenti pada lahirnya KUHP Baru. Pada 2 Maret 2026, MK melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) serta frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2) KUHP Baru.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa keberadaan Pasal 434 ayat (2) huruf a memberikan ruang bagi hakim untuk menilai alat bukti dan tidak serta-merta menjatuhkan pidana apabila bukti yang diajukan tidak memadai.

Ini menunjukkan bahwa pencemaran nama baik bukan perkara otomatis: ada laporan, ada tersangka, lalu pasti bersalah. Ada proses pembuktian. Ada unsur yang harus dibuktikan. Ada alat bukti yang harus dinilai. Dan pada akhirnya ada hakim yang harus memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi. Karena itu, penggunaan istilah “pencemaran nama baik” dalam ruang publik seharusnya juga tidak dilakukan secara serampangan. Ironis apabila seseorang menuduh orang lain melakukan pencemaran nama baik, tetapi dirinya sendiri tidak memahami unsur pencemaran nama baik. Jangan sampai hukum dipakai sebagai ancaman sebelum hukum dipahami sebagai norma.

Pencemaran Nama Baik dan Pasal Serbaguna

Perkembangan pada 2026 bahkan menunjukkan bahwa ruang perdebatan konstitusional mengenai pencemaran nama baik masih terus berlangsung. Dalam Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, sejumlah pemohon menguji sejumlah ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE. Namun pada 16 Maret 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena petitumnya dinilai tidak jelas atau kabur. Fakta tersebut memperlihatkan satu hal penting: hukum pencemaran nama baik terus berkembang dan harus dibaca berdasarkan putusan pengadilan serta konteks normatif terbaru, bukan sekadar berdasarkan pemahaman lama.

Menurut saya, tantangan terbesar setelah berlakunya KUHP Baru bukan hanya bagaimana menindak pencemaran nama baik, tetapi bagaimana memastikan ketentuan tersebut tidak berubah menjadi pasal serbaguna untuk menyelesaikan setiap konflik komunikasi. Sengketa pribadi tidak selalu harus berakhir dengan hukum pidana. Perbedaan pendapat tidak selalu merupakan kejahatan. Kritik terhadap kebijakan tidak identik dengan pencemaran. Keluhan konsumen tidak otomatis menjadi penghinaan. Laporan mengenai dugaan pelanggaran juga tidak serta-merta dapat disebut pencemaran tanpa melihat substansi, dasar, konteks, dan cara penyampaiannya. Sebaliknya, kebebasan berekspresi juga bukan kebebasan tanpa batas. Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Ketika seseorang secara sengaja menyebarkan tuduhan mengenai perbuatan tertentu terhadap individu lain, dengan maksud agar diketahui umum, dan memenuhi seluruh unsur yang ditentukan undang-undang, tentu dapat muncul konsekuensi hukum.

Jadi, dua ekstrem harus dihindari. Ekstrem pertama adalah menganggap setiap kritik sebagai pencemaran nama baik. Ekstrem kedua adalah menganggap kebebasan berpendapat sebagai hak untuk menuduhkan apa saja kepada orang lain tanpa tanggung jawab. Keduanya sama-sama keliru. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara perlindungan kehormatan seseorang dan perlindungan kebebasan berekspresi. Dalam negara hukum, kehormatan individu memang harus dilindungi. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan ruang untuk mengawasi kekuasaan, mengkritik kebijakan, menyampaikan pengalaman, mengajukan keberatan, dan melakukan kontrol sosial. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan garis penting bahwa kritik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran. Karena itu, penerapan norma pencemaran nama baik harus memperhatikan konteks kritik tersebut. Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu menghindari pendekatan yang hanya berangkat dari kalimat yang dianggap menyinggung. Analisis harus dilakukan secara utuh terhadap konteks, substansi, tujuan, sasaran, cara penyebaran, serta akibat hukumnya. Masyarakat pun harus lebih dewasa dalam menggunakan media sosial. Sebelum menulis “dia korup”, misalnya, perlu dipastikan apakah yang dimaksud adalah fakta yang telah terbukti, dugaan yang sedang diperiksa, atau sekadar opini pribadi. Perbedaan antara “menurut saya kebijakannya tidak tepat” dengan “dia melakukan tindak pidana” bukan sekadar perbedaan gaya bahasa. Dalam konteks hukum pidana, keduanya dapat memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, literasi hukum digital menjadi kebutuhan mendesak. Kita membutuhkan masyarakat yang berani mengkritik, tetapi juga memahami batas hukum. Kita membutuhkan pejabat dan institusi yang siap dikritik, tetapi tetap memiliki mekanisme hukum untuk melindungi kehormatan individu. Kita juga membutuhkan aparat penegak hukum yang mampu membedakan kritik, opini, tuduhan, penghinaan, pencemaran, dan fitnah secara presisi. Pada akhirnya, pencemaran nama baik bukan sekadar soal perasaan tersinggung. Ia adalah persoalan hukum yang memiliki unsur, batas, konteks, dan pembuktian. Maka, setelah KUHP Baru berlaku dan setelah berbagai putusan MK memberikan penafsiran konstitusional, masyarakat tidak boleh lagi memahami pencemaran nama baik dengan logika sederhana: “Saya tersinggung, berarti saya dicemarkan.” Begitu pula sebaliknya: “Saya sedang mengkritik, berarti saya bebas mengatakan apa saja.” Keduanya sama-sama gagal memahami hukum. Yang diperlukan adalah keberanian untuk berbicara sekaligus tanggung jawab untuk memastikan apa yang dibicarakan benar, relevan, dan disampaikan secara proporsional. Sebab dalam negara hukum, kehormatan harus dilindungi, tetapi kebebasan berekspresi juga tidak boleh dibungkam. Di antara keduanya, hukum harus berdiri sebagai penimbang bukan sebagai alat untuk menakut-nakuti.