Konten dari Pengguna

Harga Barang Terus Naik, Benarkah Pajak Penyebabnya?

Ilustrasi konsumen yang mencermati harga barang yang naik, sementara penyebabnya bisa berasal dari cuaca, nilai tukar rupiah, pasokan, hingga pajak. (Sumber ilustrasi: AI, dibuat khusus untuk artikel ini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konsumen yang mencermati harga barang yang naik, sementara penyebabnya bisa berasal dari cuaca, nilai tukar rupiah, pasokan, hingga pajak. (Sumber ilustrasi: AI, dibuat khusus untuk artikel ini)

Harga pasar semakin meningkat, rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS, dan ongkos jalan ikut naik. Dalam situasi seperti ini, pajak sering dituding lebih dulu, tetapi benarkah dia penyebabnya?

Di pasar, harga cabai rawit naik. Di pom bensin dan aplikasi transportasi, ongkos perjalanan terasa lebih mahal. Di berita, rupiah kembali melewati Rp18.000 per dolar AS.

Saat semua terasa naik bersamaan, wajar jika kita mencari satu penyebab. Pajak pun sering menjadi jawaban pertama, apalagi ketika ada kabar tentang perubahan tarif atau aturan baru.

Padahal, harga yang kita bayar dibentuk banyak faktor, dan pajak hanyalah salah satunya. Mari kita lihat dulu apa yang ditunjukkan data.

Apa yang Sebenarnya Naik pada September 2026?

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi September 2026 sebesar 0,30 persen secara bulanan dan 3,28 persen secara tahunan. Inflasi berarti kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus, bukan sekadar naiknya harga satu atau dua barang.

Pada bulan itu, pendorong utamanya adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang naik 0,88 persen. Cabai rawit menyumbang 0,08 persen, cabai merah 0,06 persen, dan daging ayam ras 0,05 persen.

Secara tahunan, gambarannya lebih luas. Selain makanan, kelompok transportasi naik 4,84 persen, sedangkan emas dan perhiasan juga ikut mendorong inflasi. Artinya, kenaikan harga datang dari beberapa arah sekaligus.

Cuaca dan Pasokan Ikut Menentukan Harga Pangan

Harga pangan sangat dipengaruhi pasokan dan cuaca. Bank Indonesia mencatat inflasi pangan bergejolak mencapai 5,03 persen secara tahunan pada September 2026 dan mewaspadai El Niño yang diperkirakan berlanjut hingga awal 2027.

Karena itu, naiknya harga cabai atau ayam sebaiknya dilihat lebih dulu dari sisi pasokan dan cuaca, sebelum dikaitkan dengan pajak.

Rupiah yang Melemah Juga Berpengaruh

Faktor lain datang dari luar negeri. Bank Indonesia mencatat nilai tukar rupiah pada 20 Oktober 2026 berada di Rp17.985 per dolar AS, melemah 0,61 persen dibandingkan akhir September. Pelemahan itu dipengaruhi ketegangan geopolitik di Timur Tengah, kebijakan moneter Amerika Serikat yang mengetat, dan sentimen investor asing.

Bagi konsumen, rupiah yang melemah dapat membuat biaya barang impor atau barang yang bahan bakunya diimpor menjadi lebih tinggi. Tidak semuanya langsung terlihat di rak toko, dan besarnya pengaruh bergantung pada seberapa besar bahan impor dalam produk serta strategi harga penjual.

Lalu, Di Mana Posisi Pajak?

Bukan berarti pajak tidak berpengaruh. Pajak atas transaksi tertentu dapat menjadi bagian dari biaya yang diperhitungkan dalam harga jual. Besar kecil dampaknya bergantung pada jenis barang atau jasa, aturan yang berlaku, dan keputusan penjual.

Soal PPN, misalnya, banyak yang mengira semua barang otomatis terkena kenaikan tarif. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sejak PMK 131/2024, tarif efektif 12 persen hanya untuk barang mewah. Untuk barang dan jasa lain, PPN dihitung dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12, sehingga tarif efektifnya tetap 11 persen.

Kebutuhan pokok tertentu juga masih mendapat fasilitas pembebasan PPN. Karena itu, jenis barang dan aturan yang berlaku perlu diperiksa sebelum menyimpulkan dampak pajak pada harga.

Dari Rak Toko sampai Biaya di Belakangnya

Misalnya, seorang pemilik warung makan menaikkan harga menu. Alasannya bisa berlapis: harga cabai dan ayam dari pemasok naik, ongkos kirim bertambah, gas dan kemasan lebih mahal, atau bahan impor dibeli dengan kurs yang lebih tinggi.

Dalam kondisi tersebut, pajak baru perlu dilihat bila memang ada pajak yang berlaku pada transaksi itu, tetapi tidak tepat langsung dianggap penyebab tunggal.

Hal serupa berlaku untuk kebutuhan rumah tangga lain. Rantai pasok yang panjang membuat harga akhir merupakan gabungan banyak biaya. Sebaliknya, perubahan pajak juga tidak selalu diteruskan seluruhnya kepada konsumen, karena bergantung pada kondisi pasar dan keputusan pelaku usaha.

Jadi, Apa yang Harus Dipahami?

Saat harga naik, ada empat pertanyaan yang lebih membantu. Barang apa yang naik dan sejak kapan? Apakah kenaikannya meluas atau hanya pada komoditas tertentu? Adakah faktor cuaca, pasokan, atau kurs yang ikut berperan? Dan adakah perubahan aturan pajak yang benar-benar berlaku pada barang itu?

Pada akhirnya, yang perlu diperhatikan bukan sekadar apakah pajak ikut berperan, tetapi seberapa besar perannya dibandingkan faktor lain. Dengan begitu, kita bisa mengkritisi kebijakan secara lebih tepat tanpa terburu-buru menyimpulkan.

Catatan: Artikel ini bersifat edukasi umum. Data inflasi mengacu pada rilis BPS 1 Oktober 2026, sedangkan data nilai tukar mengacu pada keterangan Bank Indonesia hingga 21 Oktober 2026, dan keduanya dapat berubah. Penyebab perubahan harga perlu dilihat berdasarkan barang atau jasa, lokasi, periode, dan ketentuan yang berlaku. Contoh warung makan hanya ilustrasi.

Sumber:

Investortrust.id, “BPS: Inflasi September 2026 Tembus 0,30%, Tahunan 3,28%” (1 Oktober 2026), (BPS, 1/10/2026): https://investortrust.id/macro/118018/bps-inflasi-september-2026-tembus-0-30-tahunan-3-28

Liputan6.com, “BI Waspadai El Nino hingga 2027, Inflasi Pangan Terancam Naik”, (BI, Oktober 2026): https://liputan6.com/bisnis/read/8318337/bi-waspadai-el-nino-hingga-2027-inflasi-pangan-terancam-naik

Bloomberg Technoz, “BI: Rupiah Melemah 0,61% Sepanjang Oktober 2026” (21 Oktober 2026), (BI, 21/10/2026): https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/125307/bi-rupiah-melemah-0-61-sepanjang-oktober-2026

Direktorat Jenderal Pajak, “PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas”, (DJP): https://www.pajak.go.id/id/artikel/pmk-1312024-tarif-ppn-sebelas-dua-belas