Pengenaan PPN atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Dini Meilinda Ruchmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jasa penyediaan tenaga kerja merupakan jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerjadapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 2 (dua) perlakuan PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau dikenakan PPN.
Apa Kriteria Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang Mendapat Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN?
Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) PP Nomor 49 Tahun 2022, jasa penyediaan tenaga kerja yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi empat kriteria.
Pertama, pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya.
Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
Keempat, tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang Tidak Memenuhi Ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2022?
Dalam hal penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi empat kriteria tersebut, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 83 Tahun 2012, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Namun, apabila tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Mengacu pada ketentuan terbaru, PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Nilai lain untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tagihannya dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka besaran PPN yang terutang adalah dengan menghitung DPP Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu sebesar 12%.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi penulis bekerja.
Oleh : Dini Meilinda Ruchmana
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I
