Penerimaan Pajak Indonesia: Dari Tarif ke Kepatuhan

Mahasiswi D IV Akuntansi Sektor Publik PKN STAN
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari DINNA AYU SEKARWANGI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika penerimaan pajak perlu ditingkatkan, menaikkan tarif sering terlihat sebagai pilihan paling mudah. Angkanya jelas, regulasinya dapat diubah, dan tambahan penerimaannya relatif mudah dihitung. Namun, ada pertanyaan yang seharusnya muncul lebih dahulu: apakah pajak yang menurut aturan sudah menjadi hak negara telah berhasil dikumpulkan secara optimal?
Pertanyaan itu semakin relevan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp1.224,3 triliun, tumbuh 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa penguatan penerimaan tersebut tidak ditempuh melalui kenaikan tarif atau pengenalan jenis pajak baru. Perbaikan tata kelola, pengawasan, dan penguatan sistem administrasi seperti Coretax disebut menjadi bagian dari strategi peningkatan penerimaan.
Kinerja itu belum membuktikan bahwa seluruh kenaikan penerimaan berasal dari reformasi administrasi. Pertumbuhan ekonomi, kondisi komoditas, pola pembayaran, restitusi, dan berbagai faktor lain juga ikut memengaruhi penerimaan pajak. Namun, perkembangan tersebut memberi satu pelajaran penting: ruang memperkuat penerimaan tidak hanya berada pada tarif. Pertanyaan kebijakan yang lebih menarik justru adalah: berapa banyak potensi pajak yang belum berhasil masuk ke kas negara?
Penerimaan Pajak: Tarif Bukan Satu-satunya Jawaban
Indonesia masih menghadapi persoalan kapasitas penerimaan. OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat tax-to-GDP ratio Indonesia sebesar 11,8 persen pada 2024, sedangkan rata-rata 38 ekonomi Asia-Pasifik mencapai 19,7 persen. Perbandingan ini menggunakan definisi OECD dan menunjukkan bahwa kapasitas penerimaan Indonesia masih berada cukup jauh di bawah rata-rata kawasan.
Namun, tax ratio yang rendah tidak otomatis berarti tarif pajaknya kurang tinggi. Tarif hanyalah satu bagian dari persoalan. Penerimaan juga bergantung pada seberapa luas aktivitas ekonomi sudah masuk ke basis pajak, seberapa benar wajib pajak menghitung dan melaporkan kewajibannya, serta seberapa efektif administrasi negara melayani sekaligus mengawasi kepatuhan.
Sebagai ilustrasi sederhana, bayangkan terdapat 100 pelaku ekonomi yang seharusnya berada dalam sistem perpajakan. Jika hanya 60 yang masuk dan membayar secara benar, menaikkan tarif terhadap kelompok itu memang berpotensi menambah penerimaan. Tetapi 40 lainnya tetap berada di luar jangkauan. Di sinilah muncul risiko ketidakadilan: mereka yang sudah patuh diminta membayar lebih banyak, sementara potensi lain belum seluruhnya tersentuh.
Dari Tax Gap ke Compliance Gap
Di sinilah konsep tax gap menjadi penting. Secara umum, tax gap menggambarkan jarak antara potensi penerimaan pajak dan penerimaan yang benar-benar berhasil dikumpulkan. Namun, tidak seluruh tax gap berasal dari ketidakpatuhan. Dalam banyak kajian, tax gap dibedakan menjadi policy gap dan compliance gap. Policy gap muncul karena desain kebijakan—misalnya pengecualian, fasilitas, threshold, atau perlakuan tarif tertentu—sedangkan compliance gap muncul ketika kewajiban yang seharusnya dibayar berdasarkan aturan yang berlaku tidak sepenuhnya berhasil dikumpulkan.
Kajian Bank Dunia yang terbit pada 2025 memperkirakan rata-rata gap PPN dan PPh Badan Indonesia sepanjang 2016–2021 mencapai sekitar 6,4 persen PDB atau Rp944 triliun per tahun. Angka itu tidak seluruhnya mencerminkan ketidakpatuhan. Sekitar Rp548 triliun merupakan compliance gap, sedangkan sekitar Rp396 triliun berasal dari policy gap.
Compliance gap dapat muncul karena wajib pajak belum teridentifikasi, penghasilan atau transaksi tidak sepenuhnya dilaporkan, kesalahan administrasi, ekonomi informal, keterbatasan data, hingga lemahnya pengawasan. Karena itu, sebelum memperbesar kewajiban melalui tarif yang lebih tinggi, ada pertanyaan yang tidak kalah penting: seberapa jauh negara dapat memperkecil celah kepatuhan yang sudah ada?
Pengalaman Indonesia: Administrasi Bisa Sama Pentingnya dengan Tarif
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan administrasi bukan sekadar teori. M. Chatib Basri, Mayara Felix, Rema Hanna, dan Benjamin Olken dalam penelitian yang diterbitkan American Economic Review pada 2021 membandingkan penguatan administrasi dengan perubahan tarif pada perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Ketika perusahaan tertentu dipindahkan ke kantor pajak dengan kapasitas pengawasan yang lebih kuat, pembayaran pajak riil perusahaan terdampak meningkat sangat besar dan secara rata-rata lebih dari dua kali lipat dalam beberapa tahun berikutnya. Para peneliti juga memperkirakan bahwa dampak reformasi administrasi tersebut setara dengan kenaikan sekitar delapan poin persentase pada tarif tertinggi apabila diterapkan kepada seluruh perusahaan.
Temuan ini tidak berarti hasil yang sama otomatis berlaku pada seluruh wajib pajak. Penelitian tersebut terutama berbicara mengenai perusahaan yang relatif besar dan teradministrasi. Sektor informal dan pelaku usaha kecil menghadapi tantangan yang berbeda. Namun, pesannya tetap penting: kapasitas negara untuk mengumpulkan pajak dapat sama pentingnya dengan besarnya tarif yang tercantum dalam undang-undang.
Administrasi Bukan Sekadar Aplikasi
Di era Coretax, pembicaraan mengenai administrasi pajak sering kali berhenti pada persoalan teknologi: apakah sistem dapat diakses, apakah SPT dapat disampaikan, atau apakah server berjalan lancar. Padahal, reformasi administrasi seharusnya jauh lebih besar daripada sekadar memindahkan formulir dari kertas ke layar.
OECD menekankan pentingnya digitalisasi, pemanfaatan data pihak ketiga, automated risk profiling, dan kecukupan sumber daya manusia. Dalam simulasi ilustratifnya untuk Indonesia, OECD memperkirakan bahwa kombinasi perbaikan kepatuhan PPN dan PPh orang pribadi, digitalisasi, pemanfaatan data pihak ketiga, serta penguatan kapasitas administrasi berpotensi memberikan dampak fiskal sekitar 1 persen PDB dalam jangka menengah.
Kata kuncinya adalah berbasis risiko. Sistem modern seharusnya membantu administrasi pajak membedakan wajib pajak berisiko rendah dari wajib pajak yang menunjukkan ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi dan kewajiban yang dilaporkan. Dengan begitu, sumber daya pemeriksaan dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran, bukan menyisir semua wajib pajak dengan intensitas yang sama.
Teknologi, dengan demikian, bukan sekadar membuat pemungutan menjadi digital. Nilai terbesarnya adalah membuat pelayanan lebih sederhana dan pengawasan lebih presisi.
Kepatuhan Tidak Bisa Dibangun dengan Ketakutan Saja
Administrasi yang kuat juga tidak identik dengan pengawasan yang semakin agresif. Studi lintas negara IMF pada 2025 terhadap 111 negara selama 2010–2023 menemukan hubungan yang kuat antara kualitas administrasi pajak dan compliance gap. Peningkatan skor kualitas administrasi dari sekitar D+ ke C+ diasosiasikan dengan tambahan penerimaan PPN sekitar 0,6 persen PDB. Jika efek limpahan terhadap kepatuhan PPh Badan ikut diperhitungkan, estimasi total tambahan penerimaan dapat mencapai sekitar 1,3 persen PDB.
Angka tersebut merupakan estimasi empiris lintas negara, bukan janji bahwa Indonesia otomatis akan memperoleh tambahan penerimaan sebesar itu. Namun, temuan IMF menunjukkan bahwa kualitas institusi administrasi memang berkaitan erat dengan hasil kepatuhan.
Yang lebih menarik, penelitian tersebut juga menemukan bahwa penerimaan sosial terhadap sistem pajak berkaitan dengan tingkat ketidakpatuhan yang lebih rendah. Kepatuhan, dengan kata lain, mempunyai dua sisi. Masyarakat perlu percaya bahwa negara mampu mendeteksi dan menindak pelanggaran, tetapi wajib pajak juga perlu merasakan bahwa ketika mereka ingin patuh, prosesnya tidak dibuat semakin rumit.
Sistem yang baik semestinya membuat orang yang ingin patuh menjadi lebih mudah memenuhi kewajibannya, sementara orang yang sengaja tidak patuh semakin sulit bersembunyi. Di titik itulah pelayanan dan pengawasan bertemu.
Tarif Tetap Penting, tetapi Jangan Selalu Menjadi Jawaban Pertama
Tulisan ini bukan argumentasi bahwa tarif pajak tidak boleh pernah dinaikkan. Tarif tetap merupakan instrumen penting dalam kebijakan fiskal. Perubahan struktur ekonomi, kebutuhan redistribusi, eksternalitas, dan kebutuhan pembiayaan negara dapat membuat evaluasi tarif diperlukan.
Namun, ada perbedaan besar antara mengatakan 'tarif tidak boleh dinaikkan' dan mengatakan 'kenaikan tarif jangan selalu menjadi pilihan pertama'. OECD dalam Economic Survey Indonesia 2024 mencatat tarif PPh Badan Indonesia sebesar 22 persen relatif sejalan dengan rata-rata internasional yang digunakan dalam kajiannya, sekitar 21 persen. Untuk memperkuat penerimaan dari sektor korporasi, OECD melihat ruang melalui perluasan basis, perbaikan rezim usaha kecil, evaluasi insentif fiskal, dan penguatan administrasi.
Arah kebijakan RAPBN 2027 juga bergerak ke jalur serupa. Pemerintah menempatkan peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, pengawasan berbasis risiko, dan digitalisasi sebagai bagian dari strategi penguatan penerimaan. Menteri Keuangan juga menyatakan belum ada rencana menaikkan tarif pajak pada 2027.
Pilihan kebijakan tersebut layak diapresiasi, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari nominal penerimaan yang meningkat.
Pertanyaannya Bukan Cuma “Bisa”, tetapi “Bisa Diukur”
Jika reformasi administrasi dan kepatuhan ingin menjadi sumber pertumbuhan penerimaan yang berkelanjutan, Indonesia perlu mengukur keberhasilannya secara lebih transparan. Berapa besar compliance gap sebelum dan sesudah reformasi? Berapa banyak tambahan penerimaan yang benar-benar berasal dari wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh, bukan sekadar dari pertumbuhan ekonomi? Apakah biaya kepatuhan masyarakat menurun? Apakah pemeriksaan semakin tepat sasaran?
Ukuran-ukuran tersebut penting agar keberhasilan reformasi tidak hanya dibaca dari satu angka: penerimaan naik. Kenaikan penerimaan memang penting, tetapi sistem perpajakan yang sehat juga harus menjadi lebih adil, lebih mudah dipatuhi, dan lebih efektif dalam mendeteksi risiko.
Pada akhirnya, sistem perpajakan yang kuat bukan sistem yang terus mencari tarif tertinggi, melainkan sistem yang mampu memastikan kewajiban yang sudah ada dibayar secara benar, adil, dan dengan biaya administrasi serendah mungkin.
Sebelum meminta mereka yang sudah patuh membayar lebih banyak, negara mempunyai pekerjaan yang tidak kalah penting: memperluas basis, memperkecil compliance gap, dan memastikan potensi pajak yang selama ini berada di luar jangkauan benar-benar masuk ke dalam sistem.
