Konten dari Pengguna

Saat Biaya Usaha Meningkat: Alarm bagi Ekonomi Indonesia?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr Eko Setiobudi, SE, ME tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kenaikan IHPB (ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kenaikan IHPB (ChatGPT)

Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa inflasi Indonesia pada bulan September 2026 mencapai 3,28 persen secara tahunan, dengan inflasi bulanan 0,30 persen. BPS menambahkan bahwa tekanan inflasi terbesar berasal dari kelompok volatile food. Pada September, kelompok ini mengalami inflasi 1,46% secara bulanan, meningkat dari 0,88% pada Agustus. Secara tahunan, inflasi volatile food mencapai 5,03%, jauh di atas inflasi umum sebesar 3,28%. Komoditas yang menjadi penyumbang utama antara lain cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras.

Pada periode yang sama, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) naik 6,76 persen secara tahunan dan 0,62 persen dibandingkan Agustus 2026. Artinya, kenaikan harga pada tingkat perdagangan besar lebih dari dua kali lipat inflasi konsumen. Perbedaan ini bukan berarti harga seluruh barang grosir naik 6,76 persen atau setiap rumah tangga sudah membayar harga 6,76 persen lebih mahal. IHPB mencakup beragam komoditas dan tahapan perdagangan. Namun, kesenjangan tersebut layak diperhatikan karena kenaikan biaya di sepanjang rantai pasok berpotensi memengaruhi harga jual, keuntungan usaha, dan kemampuan konsumsi masyarakat.

IHPB memang bukan satu-satunya indikator untuk melihat inflasi. Ada indikator lain yang bisa menjadi perhatian. Dari sisi penjualan eceran, Bank Indonesia memperkirakan Indeks Penjualan Riil (IPR) September 2026 tumbuh 1,4 persen secara tahunan, setelah pertumbuhan 1,3 persen pada Agustus. Secara bulanan, penjualan September diperkirakan turun 2,3 persen.

Tambahan data BI ini justru semakin memberikan gambaran yang lebih kompleks. Penjualan ritel masih tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi mengalami penurunan secara bulanan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa daya beli masyarakat secara keseluruhan sedang merosot. Sebaliknya, pertumbuhan penjualan juga belum membuktikan bahwa seluruh kelompok masyarakat memiliki daya beli yang kuat.

IPR sendiri adalah mengukur perkembangan penjualan eceran, bukan indeks harga eceran. Untuk melihat perubahan harga yang dibayar konsumen, indikator yang relevan adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Sementara itu, daya beli perlu dinilai dengan membandingkan perkembangan harga dengan pendapatan atau upah riil.

Simak saja survei Konsumen Bank Indonesia pada September 2026 mencatat Indeks Keyakinan Konsumen sebesar 118,1, masih dalam zona optimistis. Namun, Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini turun dari 109,4 menjadi 107,5. Perbedaan ini menunjukkan bahwa optimisme terhadap prospek ekonomi dapat bertahan ketika penilaian atas kondisi ekonomi saat ini sedikit melemah.

Dari data tersebut, kita bisa melihat bahwa inflasi memang terkendali. Namun kenaikan justru terjadi pada biaya perdagangan. Artinya terjadi kenaikan pada grosir atau pedagang besar (IHPB), yakni tertinggi pada kelompok bijih besi dan mineral, listrik, gas, serta air, sebesar 14,61 persen secara tahunan. Sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain solar industri, elpiji nonsubsidi, beras biasa, minyak pelumas, dan solar transportasi. Kenaikan ini sekaligus menunjukkan bahwa bahwa tekanan biaya tidak hanya berasal dari satu komoditas. Energi dan transportasi dapat memengaruhi ongkos distribusi, sementara harga bahan baku dapat meningkatkan biaya produksi. Ketika harga bahan dan biaya logistik naik, produsen maupun pedagang menghadapi pilihan sulit menyerap kenaikan biaya melalui penurunan margin keuntungan atau meneruskannya kenaikan biaya kepada pembeli dengan menaikkan harga jual eceran.

Ilustrasi Inflasi dan IKK (ChatGPT)

Kenaikan biaya pada IHPB ini tentunya memiliki dampak terhadap masyarakat. Contohnya adalah jika pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan konsumsi yang sebanding dengan cakupan IHK mencapai Rp5 juta per bulan, kenaikan harga sebesar 3,28 persen setara dengan tambahan pengeluaran sekitar Rp164.000 per bulan. Dalam setahun, jika pola pengeluaran dan tingkat kenaikan harga tersebut tetap, tambahan nominalnya mencapai sekitar Rp1,97 juta. Angka adalah sebuah simulasi untuk menggambarkan beban masyarakat pada saat ada tambahan biaya pada sisi pedagang besar atau grosir.

Bagi masyarakat dengan pendapatan yang tetap, hal ini tentunya akan menjadi persoalan baru, pasalnya kenaikan biaya tersebut tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan. Bukan tidak mungkin sektor rumah tangga akan mengurangi konsumsi nonpokok, menunda pembelian barang tahan lama, mengurangi tabungan, atau mencari tambahan penghasilan. Bagi usaha kecil, kenaikan biaya juga dapat mengurangi modal kerja dan kemampuan mempertahankan tenaga kerja.

Oleh sebab itu, fenomena kenaikan harga pada IHPB ini harus menjadi perhatian pemerintah, meskipun secara tahunan inflasinya terjaga. Oleh sebab itu, beberapa pendekatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah antara lain adalah:

Pertama, pemerintah perlu memperkuat pemantauan harga dari produsen, pedagang besar, hingga pasar eceran. Tujuannya bukan menekan seluruh kenaikan harga secara administratif, melainkan mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan tidak wajar, hambatan pasokan, dan biaya distribusi yang dapat dikurangi.

Kedua, efisiensi logistik perlu menjadi prioritas dan perhatian khusus. Memperkuat integrasi infrastruktur dan konektivitas antardaerah, fasilitas penyimpanan, distribusi pangan, dan transparansi informasi harga dapat membantu mengurangi biaya yang tidak perlu di sektor logistik.

Ketiga, dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah perlu diarahkan pada efisiensi produksi, akses pembiayaan modal kerja, serta perbaikan rantai pasok. Kebijakan yang hanya menahan harga jual tanpa memperhatikan biaya produksi berisiko menggerus keuntungan usaha dan mengurangi insentif untuk memasok barang.

Keempat, Bank Indonesia dan pemerintah perlu menjaga koordinasi kebijakan. Stabilitas inflasi tetap penting, tetapi respons kebijakan juga harus memperhatikan pasokan barang, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Pendekatan tersebut penting, karena menjaga harga di pasar sama artinya dengan menjaga kemampuan daya beli masyarakat. Inflasi konsumen sebesar 3,28 persen memang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya krisis daya beli. Namun, IHPB yang meningkat 6,76 persen memberikan alasan untuk mengawasi tekanan biaya sebelum dampaknya meluas ke harga jual eceran, pada saat pendapatan rumah tangga yang tidak mengalami .

Dengan demikian, pemerintah bukan hanya bertugas untuk sekadar memastikan angka inflasi tetap terkendali, namun yang tidak kalah penting adalah memastikan pelaku usaha mampu berproduksi secara efisien, pedagang besar dan grosir dapat bekerja dengan efisien dan masyarakat tetap memiliki kemampuan membeli barang serta jasa yang dibutuhkan.