Melawan Arus: Egoisme di Atas Keselamatan Bersama

mahasiswa aktif di universitas Pamulang atlet karate
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Fikri Nur Ichsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada satu fenomena yang tampaknya sudah terlalu sering kita jumpai di jalan raya, yaitu pengendara yang memilih melawan arus demi mempersingkat perjalanan. Menariknya, tindakan tersebut kerap disertai berbagai alasan pembenaran, mulai dari sekadar ingin sampai ke depan, jarak yang dianggap terlalu dekat untuk memutar balik, hingga alasan bahwa banyak orang lain juga melakukan hal yang sama. Persoalannya, sejak kapan kepentingan pribadi dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang dibuat demi keselamatan bersama?
Fenomena melawan arus sering kali dianggap sebagai pelanggaran kecil, terutama ketika dilakukan dalam jarak yang relatif dekat. Sebagian pengendara merasa tindakannya tidak akan menimbulkan persoalan karena hanya dilakukan beberapa meter atau sekadar melewati satu ruas jalan. Padahal, persoalan utamanya bukan terletak pada seberapa jauh seseorang melawan arus, melainkan pada keputusan untuk mengabaikan ketentuan lalu lintas dan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap orang lain. Beberapa meter yang dianggap tidak berarti bagi pelanggar bisa menjadi situasi berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Melawan arus bukan sekadar persoalan memilih jalur perjalanan. Tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lainnya. Jalan raya merupakan fasilitas publik yang digunakan secara bersama-sama, sehingga setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak dan keselamatan pengguna jalan lain. Ketika seseorang memutuskan untuk melawan arus, ia tidak hanya mempertaruhkan keselamatannya sendiri, tetapi juga berpotensi memaksa pengendara dari arah berlawanan untuk menghindar, mengubah arah perjalanan, bahkan menghadapi risiko kecelakaan akibat tindakan yang sebenarnya dapat dihindari.
Hukum Bukan Sekadar Aturan yang Boleh Dilanggar Ketika Dianggap Merepotkan
Secara hukum, perilaku berlalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 105 mengatur kewajiban setiap pengguna jalan untuk berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Selain itu, Pasal 106 ayat (4) mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk mematuhi ketentuan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta gerakan lalu lintas.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa menggunakan jalan raya bukan semata-mata tentang kebebasan bergerak, melainkan juga tentang tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku. Aturan lalu lintas tidak dibuat untuk mempersulit perjalanan masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan dan mengurangi potensi bahaya di jalan raya. Apabila setiap pengendara diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri arah perjalanan berdasarkan kepentingan pribadinya, maka fungsi aturan lalu lintas akan kehilangan maknanya.
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Penerapan ketentuan ini tentu harus memperhatikan unsur pelanggaran yang dilakukan dan kondisi pengaturan lalu lintas di lokasi kejadian. Namun, keberadaan sanksi tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas bukanlah tindakan yang dapat dianggap sepele hanya karena pelakunya merasa tidak menimbulkan kerugian secara langsung.
Ketika Pelanggaran Mulai Dianggap Sebagai Kewajaran
Persoalan yang lebih mengkhawatirkan justru muncul ketika pelanggaran tersebut mulai dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Ungkapan seperti "cuma sampai depan," "hanya beberapa meter," atau "sebentar saja" perlahan menjadi pembenaran sosial atas tindakan yang berpotensi membahayakan orang lain. Bahkan, tidak jarang seseorang merasa tindakannya dapat dimaklumi karena melihat banyak pengendara lain melakukan hal serupa.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam budaya hukum masyarakat. Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini dapat dikaji melalui konsep normalisasi penyimpangan atau normalization of deviance, yaitu keadaan ketika perilaku yang menyimpang dari ketentuan perlahan dianggap biasa karena dilakukan secara berulang dan memperoleh toleransi dari lingkungan sosial.
Ketika pelanggaran dilakukan oleh banyak orang, sebagian masyarakat dapat kehilangan kepekaan untuk membedakan tindakan yang benar dan tindakan yang melanggar aturan. Akibatnya, sesuatu yang seharusnya dikoreksi justru dipertahankan melalui berbagai pembenaran. Masyarakat tidak lagi mempertanyakan mengapa seseorang melawan arus, tetapi mulai mencari alasan untuk memaklumi tindakan tersebut.
Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Kesadaran hukum tidak cukup hanya diukur dari pengetahuan seseorang mengenai adanya peraturan. Kesadaran hukum juga berkaitan dengan kemauan untuk menaati aturan, bahkan ketika aturan tersebut dirasakan tidak memberikan keuntungan praktis bagi dirinya. Seseorang mungkin mengetahui bahwa melawan arus merupakan tindakan yang dilarang, tetapi tetap melakukannya karena merasa kepentingan pribadinya lebih penting daripada ketertiban bersama.
Ketika Melawan Arus Tidak Lagi Sekadar Pelanggaran Kecil
Bahaya dari perilaku melawan arus bukan sekadar dugaan atau kekhawatiran yang tidak memiliki dasar. Pada 22 Agustus 2023, terjadi kecelakaan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang melibatkan sebuah truk pengangkut bata hebel dan tujuh sepeda motor yang diduga melawan arus. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah pengendara mengalami luka-luka. Kejadian ini menjadi gambaran bahwa tindakan yang mungkin dianggap sebagai jalan pintas dapat berubah menjadi persoalan keselamatan yang serius.
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bagi masyarakat yang masih menganggap melawan arus sebagai tindakan biasa. Pengendara yang melaju sesuai jalurnya juga memiliki hak untuk menggunakan jalan tanpa harus menghadapi kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Pengemudi kendaraan besar seperti truk pun dapat berada dalam situasi sulit ketika harus menghadapi kendaraan yang muncul dari arah yang tidak semestinya.
Kita tidak bisa terus menggunakan alasan bahwa jarak yang ditempuh hanya beberapa meter untuk membenarkan tindakan tersebut. Risiko kecelakaan tidak ditentukan oleh seberapa jauh seseorang melawan arus. Bahkan dalam jarak yang relatif dekat sekalipun, pertemuan kendaraan dari arah berlawanan dapat menciptakan situasi yang berbahaya.
Ketika Kepedulian terhadap Ketertiban Justru Dipersoalkan
Persoalan melawan arus ternyata tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga dengan respons masyarakat terhadap orang-orang yang berusaha mengingatkan pelanggaran tersebut. Pada Agustus 2023, publik sempat dihebohkan oleh seorang kreator konten bernama Laurendenra Hutagalung dari kanal LaurenTV yang melakukan edukasi dengan mencegat pengendara sepeda motor yang melawan arus di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Alih-alih memperoleh penerimaan, tindakan tersebut justru memicu keributan hingga dirinya dikepung sejumlah orang. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa upaya mengingatkan pelanggaran lalu lintas pun dapat menghadapi penolakan ketika berhadapan dengan kebiasaan yang telah mengakar di masyarakat.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut direnungkan: mengapa perilaku melawan arus yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain kerap dianggap sebagai sesuatu yang dapat dimaklumi, sementara upaya mengingatkan pelanggaran justru dipersoalkan? Apakah masyarakat telah terbiasa dengan pelanggaran hingga teguran terhadap perilaku tersebut dianggap sebagai gangguan?
Namun, kepedulian terhadap ketertiban juga harus ditempatkan dalam batas yang tepat. Masyarakat memang memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 256 UU Nomor 22 Tahun 2009. Akan tetapi, partisipasi tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada setiap orang untuk melakukan penindakan secara sepihak. Menghadang kendaraan secara sembarangan, melakukan intimidasi, atau memicu konfrontasi justru berpotensi menciptakan persoalan baru.
Hal yang tidak kalah penting adalah perilaku pengendara yang melawan arus ketika mendapat teguran. Apabila seseorang merespons teguran dengan mempercepat kendaraan, melakukan manuver berbahaya, atau memaksakan diri melewati orang yang sedang mengingatkannya, maka risiko keselamatan dapat semakin meningkat. Dalam keadaan demikian, pihak yang berusaha mengingatkan maupun pengguna jalan lainnya dapat ikut menghadapi bahaya. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk menciptakan keselamatan tidak dapat dilepaskan dari kesadaran pelanggar untuk menerima bahwa tindakannya memang tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas.
Masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap ketertiban seharusnya tidak dipertentangkan dengan pengguna jalan lainnya. Namun, kepedulian tersebut perlu disalurkan melalui cara yang aman dan sesuai kewenangan. Penertiban dan penindakan tetap menjadi tanggung jawab aparat yang berwenang, sedangkan masyarakat dapat berperan melalui edukasi, teguran yang aman, serta pelaporan terhadap pelanggaran.
Melawan Arus dan Mentalitas yang Mengabaikan Kepentingan Publik
Ada satu perbandingan yang menarik untuk direnungkan. Perilaku melawan arus memang tidak dapat disamakan secara hukum dengan tindak pidana korupsi. Keduanya memiliki unsur, karakteristik, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Akan tetapi, dari sudut pandang moral dan kepentingan publik, keduanya dapat memperlihatkan pola pikir yang serupa, yaitu mengutamakan keuntungan atau kemudahan pribadi dengan mengabaikan kepentingan orang lain.
Koruptor mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik. Sementara itu, pelawan arus mengutamakan kemudahan perjalanan dengan mengabaikan hak serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Perbandingan ini bukan untuk menyamakan beratnya perbuatan, melainkan untuk mengkritik mentalitas yang menjadikan kepentingan pribadi sebagai pembenaran untuk merugikan orang lain.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang mengambil keuntungan dan seberapa besar keuntungan tersebut, tetapi bagaimana seseorang memandang kepentingan orang lain ketika mengambil keputusan. Jika seseorang merasa boleh mengabaikan aturan hanya karena ingin memperoleh kemudahan, maka pola pikir tersebut memperlihatkan rendahnya penghargaan terhadap hak orang lain.
Masyarakat sering kali memberikan perhatian besar terhadap tindakan korupsi karena dampaknya dapat dirasakan secara luas. Namun, perilaku sehari-hari yang mengabaikan kepentingan publik juga perlu mendapatkan perhatian. Bukan karena semua pelanggaran memiliki tingkat kesalahan yang sama, melainkan karena budaya menghormati hak orang lain seharusnya dimulai dari tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Juga Memiliki Tanggung Jawab dalam Menciptakan Ketertiban
Meskipun perilaku pengendara harus menjadi perhatian utama, persoalan ketertiban lalu lintas tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah dan pihak yang berwenang juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur, pengaturan jalan, serta sistem pengawasan yang memadai.
Akses putar balik yang terlalu jauh, pengaturan lalu lintas yang kurang efektif, kondisi jalan yang tidak mendukung, serta lemahnya pengawasan dapat menjadi faktor yang memengaruhi perilaku pengguna jalan. Kondisi tersebut perlu dievaluasi agar masyarakat memiliki akses perjalanan yang aman dan sesuai dengan ketentuan.
Namun, kekurangan dalam penyelenggaraan lalu lintas tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk mengambil keputusan sendiri dengan melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Ketidaknyamanan dalam perjalanan seharusnya menjadi alasan untuk mendorong perbaikan fasilitas dan pengaturan lalu lintas, bukan menjadi pembenaran untuk melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan proporsional. Penindakan terhadap pelanggaran perlu disertai edukasi agar masyarakat memahami alasan di balik aturan yang diberlakukan. Apabila pengawasan hanya dilakukan sesekali, sedangkan pelanggaran terus dianggap sebagai kebiasaan, maka upaya membangun budaya tertib berlalu lintas akan sulit mencapai hasil yang diharapkan.
Mengubah Cara Pandang terhadap Jalan Raya
Pada akhirnya, perubahan budaya tertib berlalu lintas tidak cukup dilakukan melalui pemasangan rambu, pemberian sanksi, ataupun imbauan keselamatan. Perubahan tersebut harus dimulai dari cara masyarakat memandang keberadaan orang lain di ruang publik. Pengguna jalan perlu memahami bahwa dirinya bukan satu-satunya orang yang memiliki kepentingan untuk sampai ke tujuan.
Menghormati aturan lalu lintas berarti menghormati hak orang lain. Ketika seseorang memilih untuk tetap berada pada jalur yang semestinya, ia bukan hanya sedang menaati peraturan, tetapi juga sedang menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Sebaliknya, ketika seseorang sengaja melawan arus demi kepentingan pribadi, ia telah mengabaikan tanggung jawab yang seharusnya melekat pada setiap pengguna jalan.
Kita tidak bisa terus-menerus membenarkan pelanggaran hanya karena pelakunya merasa memiliki alasan tertentu. Apabila setiap orang merasa boleh melanggar aturan selama kepentingan pribadinya terpenuhi, maka ketertiban bersama hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Hukum akan kehilangan fungsi sosialnya ketika masyarakat hanya bersedia menaati aturan selama aturan tersebut tidak mengganggu kenyamanan pribadi.
Jalan raya bukan milik siapa pun secara pribadi. Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk memperoleh keselamatan dan kenyamanan. Jangan sampai demi menghemat beberapa menit perjalanan, seseorang justru mempertaruhkan keselamatan orang lain. Sebab, tidak ada kepentingan pribadi yang seharusnya lebih berharga daripada hak orang lain untuk pulang dengan selamat.
