Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Cek E-Tilang? Ini Tahapannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi CCTV perekam pelanggaran lalu lintas. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CCTV perekam pelanggaran lalu lintas. Foto: Pexels

Dengan maraknya pemberitaan e-tilang, apakah Anda pernah merasa melanggar peraturan lalu lintas lalu ragu ditilang atau tidak? Tenang saja, artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara cek e-tilang.

Dilansir dari etilang.id, tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sebuah penerapan kamera pemantau yang memiliki tujuan untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan. Kamera pemantau tersebut akan langsung merekam atau menangkap gambar secara otomatis setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tilang elektronik menjadi perbincangan hangat belum lama ini. Sebab, per-awal April lalu, penerapan tilang elektronik di jalan tol mulai diberlakukan. Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), segala macam pelanggaran lalu lintas di jalan tol akan terekam dan ditindak.

Ada dua jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan tol yaitu pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Maka dari itu, saat ini beberapa jalan tol sudah difasilitasi dengan speed kamera untuk mengukur batas kecepatan kendaraan dan weigh in motion (WIM) untuk mengukur batas muatan kendaraan.

Pemberlakuan tilang elektronik ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, tilang elektronik ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Dilansir dari tunastoyota.com, dengan berlandaskan UU No. 22 tahun 2009, maka pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik antara lain sebagai berikut:

  1. Melanggar lampu lalu lintas

  2. Melanggar marka jalan

  3. Tidak menggunakan helm

  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman

  5. Melawan arus

  6. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

  7. Sepeda motor bonceng tiga

Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik, maka bagaimana cara cek status tilang kendaraan Anda?

Bagaimana Cara Cek E-Tilang?

Ilustrasi orang sedang mencari informasi di internet. Foto: Pexels

Bagaimana Cara Cek E-Tilang?

Untuk Anda yang masih ragu apakah kendaraan Anda ditilang atau tidak, lebih baik Anda cek status tilang kendaraan Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. 1. Buka Laman Resmi ETLE

    Kunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, lalu pilih bagian ‘Cek Data’. Anda bisa mengunjunginya melalui pranala berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data’

  2. 2. Masukkan Data

    Masukkan data-data yang harus diisi seperti nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor rangka kendaraan. Data-data tersebut bisa anda lihat di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) anda.

  3. 3. Klik ‘Cek Data’

    Setelah mengisi semua data, anda dapat klik ‘cek data’ untuk melihat hasilnya

  4. 4. Hasil Pengecekan

    Jika kendaraan anda memang melanggar, di layar anda akan terdapat data pelanggaran seperti jenis pelanggaran, waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Sedangkan bila kendaraan anda tidak melanggar, di layar anda akan terdapat tulisan “Data Tidak Ditemukan” atau “No data Available”

(AA)