Konten dari Pengguna

Cara Bikin SIM Internasional dan Persyaratannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock

Masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional. Dokumen ini menjadi syarat agar dapat berkendara secara legal di negara lain.

Adapun SIM Internasional dapat digunakan di 92 negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

Pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara daring dengan mengakses laman yang disediakan Korlantas Polri. Simak penjabaran mengenai syarat dan prosedur yang dapat diikuti di bawah ini.

Syarat Bikin SIM Internasional

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Mengutip laman SIM Internasional Korlantas Polri, berikut berkas yang harus dipersiapkan,

1. Foto diri terbaru dengan syarat.

  • Foto tampak dua kancing kemeja

  • Warna latar belakang putih

  • Warna kemeja atau hijab tidak berwarna putih

  • Tidak menggunakan kacamata

  • Wajah menghadap kamera

  • Tidak menggunakan kontak lens atau softlens

  • Bukan foto hitam putih

  • Tidak boleh terlihat gigi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Dokumen persyaratan tersebut diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Kemudian untuk bukti fisik dapat diunggah dengan cara dipindai (scan) atau difoto di atas kertas HVS.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan uang untuk membayar biaya pembuatan SIM Internasional. Besaran biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomer 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak.

Untuk pembuatan SIM Internasional baru dipatok harga sebesar Rp250.000, sementara bagi yang mengurus perpanjangan akan dikenai biaya sebesar Rp225.000.

Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara Mana Saja? Berikut Daftarnya

Cara Bikin SIM Internasional

SIM Internasional Online di NTMC Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Berbeda dengan SIM biasa, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan secara daring dengan mengakses situs yang telah disediakan oleh kepolisian. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

  2. Klik tombol daftar untuk memulai pendaftaran.

  3. Isi data pada formulir registrasi daring dan ungah dokumen seperti foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.

  4. Pilih cara pengambilan buku SIM Internasional. Pemohon dapat memilih mengambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah.

  5. Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai dan biaya PNBP dikembalikan.

  6. Pemohon menerima nomor virtual account pada situs dan konfirmasi pembayaran di email.

  7. Segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

  8. Setelah membayar, pemohon mendapatkan menerima konfirmasi berupa nomor registrasi melalui email.

  9. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran akan dibatalkan. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan ke rekening yang sudah dimasukkan sebelumnya.

  10. Jika data sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya Buku SIM Internasional akan dikirimkan ke alamat yang sudah didaftarkan atau dapat diambil langsung di kantor Korlantas Polri.

(SA)