Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
SIM Indonesia Berlaku di Negara Mana Saja? Berikut Daftarnya
3 April 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun contoh negara yang mengizinkan seseorang untuk berkendara menggunakan SIM Indonesia adalah negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara. Hal ini karena sudah ada perjanjian yang mengaturnya.
Cari tahu informasi selengkapnya pada uraian berikut ini mengenai SIM Indonesia berlaku di negara mana saja.
SIM Indonesia Berlaku di Negara Mana Saja?
Untuk dapat berkendara secara legal di luar negeri, seseorang perlu memiliki SIM Internasional . Namun, mungkin belum banyak yang tahu bahwa SIM domestik ternyata tidak hanya dapat digunakan di negara asal, melainkan juga berlaku di negara lain.
Bagi pemilik SIM Indonesia, mereka dapat berkendara di sejumlah negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) tanpa harus mengantongi SIM internasional.
Hal ini telah diatur dalam perjanjian "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perjanjian tersebut, menyatakan bahwa setiap warga yang berkendara di kawasan negara Asia Tenggara tetap bisa menggunakan SIM domestik negara asal, tanpa wajib membuat SIM Internasional.
Adapun daftar negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia antara lain sebagai berikut.
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pemilik SIM Indonesia supaya dapat digunakan pada negara-negara tersebut.
Misalnya di Singapura, SIM domestik hanya berlaku 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Internasional atau SIM Singapura.
Begitu pula di Malaysia, mereka juga memberlakukan aturan tertentu. Untuk legal berkendara di negara tersebut, seseorang tidak hanya perlu memiliki SIM Indonesia namun juga harus mengantongi SIM Internasional. Keduanya harus masih dalam masa berlaku atau belum kedaluwarsa supaya dapat diakui.
ADVERTISEMENT
Jika belum memiliki SIM Internasional, masyarakat Indonesia bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia.
Demikian adalah beberapa daftar negara yang memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia agar dapat berkendara dengan legal di sana.
(SA)