Konten dari Pengguna

Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain? Ini Penjelasannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Setiap pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dokumen ini memiliki masa berlaku sehingga perlu diperpanjang setiap lima tahun.

Dalam melakukan proses perpanjang SIM, seringkali menimbulkan pertanyaan terutama bagi masyarakat yang berada di luar daerah tempat asal. Lantas apakah pemilik kendaraan bisa perpanjang SIM di kota lain? Untuk mengetahui jawabannya, simak rangkumannya di bawah ini.

Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain?

Ilustrasi cara perpanjangan SIM di kota lain. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di mana saja, meskipun sedang berada di luar kota atau luar domisili. Sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke tempat asal.

Perpanjangan SIM umumnya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat ataupun layanan SIM keliling terdekat dari lokasi pemohon berada.

Hal ini karena data mengenai SIM sudah terintegrasi secara online sehingga masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu kesulitan lagi untuk memperpanjang SIM di mana saja selama memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Mengutip dari laman Digital Korlantas Polri, berikut ini adalah beberapa syarat perpanjangan SIM.

  • SIM lama

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

  • Bukti tes pemeriksaan kesehatan jasmani

  • Bukti hasil tes psikologi

  • Pasfoto dengan latar berwarna biru

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Baca Juga: Cara Blokir STNK dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Tata Cara Perpanjangan SIM di Kota Lain

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Selain dilakukan secara langsung di kantor Satpas atau SIM keliling, prosedur cara perpanjangan SIM di kota lain dapat dilakukan dengan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Play Store.

  2. Lakukan pendaftaran pada menu Register yang ada di halaman aplikasi.

  3. Pilih menu "SIM" dan pilih "Pilih menu Permohonan Perpanjangan SIM"

  4. Isi data yang diminta dan unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

  5. Setelah data terisi lengkap, nantinya pemohon akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

  6. Masukan kode verifikasi tersebut ke kolom formulir dan tekan tombol kirim.

  7. Pemohon mendapatkan email berisi instruksi pembayaran.

  8. Sistem akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, maka SIM akan segera dicetak.

  9. Setelah semua tahapan dilakukan, SIM siap dikirim atau diambil di kantor Satpas sesuai dengan metode pengiriman atau metode pengambilan yang dipilih.

  10. Apabila pemohon memilih metode pengiriman Pos Indonesia, maka perlu masukkan alamat pengiriman.

Demikian adalah penjelasan mengenai cara perpanjangan SIM di kota lain dengan mudah.

(SA)