Konten dari Pengguna

Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain? Ini Penjelasannya

1 April 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Setiap pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dokumen ini memiliki masa berlaku sehingga perlu diperpanjang setiap lima tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan proses perpanjang SIM, seringkali menimbulkan pertanyaan terutama bagi masyarakat yang berada di luar daerah tempat asal. Lantas apakah pemilik kendaraan bisa perpanjang SIM di kota lain? Untuk mengetahui jawabannya, simak rangkumannya di bawah ini.

Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain?

Ilustrasi cara perpanjangan SIM di kota lain. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di mana saja, meskipun sedang berada di luar kota atau luar domisili. Sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke tempat asal.
Perpanjangan SIM umumnya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat ataupun layanan SIM keliling terdekat dari lokasi pemohon berada.
Hal ini karena data mengenai SIM sudah terintegrasi secara online sehingga masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu kesulitan lagi untuk memperpanjang SIM di mana saja selama memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Mengutip dari laman Digital Korlantas Polri, berikut ini adalah beberapa syarat perpanjangan SIM.

Tata Cara Perpanjangan SIM di Kota Lain

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Selain dilakukan secara langsung di kantor Satpas atau SIM keliling, prosedur cara perpanjangan SIM di kota lain dapat dilakukan dengan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan mengenai cara perpanjangan SIM di kota lain dengan mudah.
(SA)