Konten dari Pengguna

Cara Blokir STNK dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali dilakukan oleh pemilik kendaraan yang baru saja menjual kendaraan ataupun kehilangan kendaraan baik mobil atau motor.

Dengan memblokir STNK, pemilik dapat menghindari pengenaan pajak progresif maupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, seperti tindak kriminal yang dapat terjadi.

Proses pemblokiran dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat dan secara online dengan cara mengakses situs melalui smartphone masing-masing.

Untuk mengetahui syarat dan langkah-langkah yang dilakukan untuk cara blokir STNK, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Blokir STNK

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Pemilik kendaraan yang ingin memblokir STNK tidak perlu datang ke kantor Samsat. Pasalnya, seluruh proses kini dapat dilakukan secara online.

Berikut ini adalah beberapa syarat memblokir STNK yang dirangkum dari berbagai sumber.

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP jika dikuasakan.

  • Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

  • Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.

  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Surat Kuasa Perpanjang STNK: Fungsi, Komponen, dan Contohnya

Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Online

Ilustrasi cara blokir STNK mobil dan motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Untuk melakukan proses pemblokiran STNK secara online, pemohon dapat membuka website Pajak Online Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Nantinya informasi yang dimasukkan akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Berikut prosedur yang perlu dilakukan.

  1. Kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

  2. Lakukan registrasi dengan NIK pemilik kendaraan.

  3. Pilih Menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  4. Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.

  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

  6. Unggah kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB.

  7. Klik "Kirim"

Setelah melakukan tahapan pemblokiran, status pemblokiran dapat dilihat pada kolom PKB atau juga bisa melalui email yang dikirimkan. Selain dengan cara tersebut, pemohon juga dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memastikan status blokir STNK.

Apabila belum terdapat laporan, pemohon dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Sementara itu, untuk proses pemblokiran STNK secara langsung dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing, dengan membawa berbagai persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

Demikian adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan tata cara yang perlu dilakukan untuk memblokir STNK.

(SA)