Catat, ini Syarat-syarat Perpanjang STNK Motor
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Dan besarannya pun beda beda tiap tahunnya, termasuk pajak 5 tahunan.
Menurut Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan tentang sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri (masa berlaku atau pajak mati). Hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Agar tidak didenda, maka mengikuti syarat perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan.
Bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK tersebut? Dikutip dari laman resmi ntmcpolri, berikut rinciannya.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :
STNK Asli dan Foto Copy
BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)
Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru
Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
STNK Asli dan Foto Copy
BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Cek Fisik Kendaraan

