Konten dari Pengguna

Masa Berlaku SIM Internasional, Lembaga Penerbit, Syarat dan Cara Pendaftarannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang berguna sebagai bukti bahwa pemiliknya dapat mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. Lantas, sampai kapan masa berlaku SIM Internasional?

Dikutip dari siminternasional.korlantas.polri.go.id, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Dasar penerbitannya yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Merujuk United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. Simak informasi lengkap seputar SIM Internasional dalam uraian artikel di bawah ini.

Lembaga Penerbit SIM Internasional

Ilustrasi syarat pendaftaran SIM Internasional. Foto: Pexels

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menerbitkan SIM Internasional adalah Polri. Ketentuannya diatur dalam beberapa peraturan berikut ini:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;

  2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Baca juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara Mana Saja? Berikut Daftarnya

Syarat Pendaftaran SIM Internasional

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan pemohon apabila ingin melakukan pendaftaran SIM Internasional, disadur dari laman resmi Korlantas Polri:

  • Foto diri terbaru dengan syarat:

  1. Foto nampak 2 kancing kemeja

  2. Warna latar belakang putih

  3. Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

  4. Tidak menggunakan kacamata

  5. Wajah menghadap kamera

  6. Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

  7. Bukan Foto Hitam Putih

  8. Tidak boleh terlihat gigi

  • KTP*

  • KITAP (khusus WNA)*

  • Paspor yang masih berlaku*

  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*

  • Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam*

  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)*

Catatan: *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS

Cara Pendaftaran SIM Internasional

Ilustrasi cara pendaftaran SIM Internasional secara online. Foto: Pexels

Pendaftaran SIM Internasional bisa dilakukan secara online. Jika sudah melengkapi seluruh persyaratannya, berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk daftar SIM Internasional:

  1. Klik tombol daftar di halaman utama siminternasional.korlantas.polri.go.id.

  2. Lakukan pengisian formulir registrasi online yang tersedia selengkap-lengkapnya.

  3. Unggah soft copy persyaratan yang dibutuhkan.

  4. Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.

  5. Isi data rekening pengembalian. Data ini nantinya berguna untuk pengembalian biaya PNBP apabila data pemohon tidak sesuai.

  6. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera setelah menerima nomor virtual account. Untuk SIM internasional baru, biaya yang harus dibayarkan adalah sebanyak Rp250.000. Untuk perpanjangan, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp225.000.

  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang dikirimkan melalui email Bukti Registrasi.

(NDA)